https://www.traditionrolex.com/27 Satpol PP Badung Sweeping Pedagang Petasan - FAJAR BALI
 

Satpol PP Badung Sweeping Pedagang Petasan

(Last Updated On: 27/12/2017)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung, melakukan sweeping terhadap para pedagang petasan di wilayahnya. Kegiatan ini dilakukan untuk menjaga keamanan menjelang perayaan Tahun Baru 2018.

MANGUPURA-fajarbali.com | Kasatpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara menyatakan, sweeping tersebut dilaksanakan berkoordinasi dengan pihak kepolisian di sejumlah pusat keramaian. Pengawasan peredaran barang terlarang tersebut melibatkan belasan personil. “Kami setiap hari melakukan penyisiran, terutama di tempat-tempat keramaian. Misalnya, Terminal Mengwi, kawasan Kuta, dan Dalung. Kami melibatkan 16 personil yang terbagi menjadi dua tim untuk mengawasi wilayah Kuta Selatan dan Kuta Utara setiap harinnya,” ujar Suryanegara, Selasa (26/12/2017).

Hingga kini, pihaknya mengaku, belum menemukan adanya pedagang petasan yang kerap memenuhi bahu jalan. Namun, pengawasan terhadap pedagang petasan akan terus dilakukan hingga malam pergantian tahun 2017. “Sampai saat ini, hasil pengawasan yang dilakukan setiap hari nihil. Mungkin pengaruh ekonomi, sehingga daya beli masyarakat turun atau akibat dari terbakarnya pabrik mercon di Tangerang,” terangnya.

Dikatakan, masyarakat hanya diperbolehkan menyalakan petasan atau kembang api pada puncak pergantian tahun pada area tertentu. Seperti, Pantai Kuta, Pantai Pandawa, dan Pantai Petitenget. Penggunaan petasan dan kembang api tidak melebihi dari 2 inch, karena dapat membahayakan pengguna dan orang di sekitarnya. “Penggunaan petasan dan kembang api yang ditoleransi hanya yang berukuran maksimal 2 inch. Kami bersama kepolisian akan bersinergi untuk melakukan penertiban,” katanya.

Lebih lanjut jelasnya, Petasan dengan ukuran melebihi ketentuan yang disepakati hanya boleh dibeli atau digunakan dengan izin khusus, karena tidak boleh beredar secara umum. Penggunaan petasan dan kembang api di atas dua inch juga terbatas oleh usia dan untuk event tertentu yang telah mengantongi izin. “Jika dilapangan ditemukan ada penggunaan atau jual beli petasan yang berukuran lebih dari 2 Inchi, maka tim yang melakukan penertiban akan mengambil tindakan tegas dan memberikan sanksi,’ pungkasnya. (put)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Bersiap Untuk Dunia Digital, Khrisna Logistics Bekerjasama dengan Iruna eLogistics

Rab Des 27 , 2017
Dibaca: 15 (Last Updated On: 27/12/2017)Berkembangnya industri e-commerce di Indonesia memberi dampak luas terhadap semua sektor industri, salah satunya adalah pada sektor logistik, dimana logistik merupakan salah satu peran kunci dalam industri e-commerce.  Save as PDF

Berita Lainnya