https://www.traditionrolex.com/27 Satgas Gabungan Pasang Stiker Penutupan Sementara Sektor Non Esensial - FAJAR BALI
 

Satgas Gabungan Pasang Stiker Penutupan Sementara Sektor Non Esensial

(Last Updated On: 16/07/2021)

NEGARA-fajarbali.com | Usaha atau toko pada sektor non esensial di Jembrana untuk sementara ditutup selama berlaku Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Hal itu terlihat saat Satgas Gabungan PPKM Darurat melaksanakan sosialisasi dan pemasangan stiker penutupan sementara pada sektor non esensial.


Penutupan sementara itu dilaksanakan untuk menindaklanjuti SE Inmendagri No 19Tahun 2021, yang ditegaskan melalui SE Gubernur Bali Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Perubahan kedua SE Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021, Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19, Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa melalui Kabag Ops Polres Jembrana Kompol I Wayan Sinaryasa saat dikonfirmasi, Senin (12/7), membenarkan adanya kegiatan sosialisasi dan pemasangan stiker tersebut.

Baca juga :
Satgas Gabungan Denpasar Lakukan Penertiban PPKM Darurat di Pos Penyekatan
Selama Penerapan PPKM Darurat, Pasar Hewan Di Tutup Sementara

“Memang benar, sekitar pukul 09.00 Wita, Satgas Gabungan PPKM Darurat Jembrana yang terdiri dari personil Polres Jembrana, TNI, Sat. Pol PP. Jembrana, BPBD Jembrana, serta Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan l Jembrana. Petugas Gabungan itu turun langsung  dengan melakukan langkah sosialisasi dan pemasangan stiker penutupan sementara sektor non esensial yang berada di Jembrana,” ujarnya.

Sinaryasa menjelaskan sektor non esensial yang dimaksud di antaranya Kantor Pemerintahan yang tidak memberikan pelayanan publik secara langsung, bioskop / tempat hiburan / karaoke, tempat wisata / pagelaran seni budaya, sarana olahraga ( GOR, kolam renang, gym / fitness center ), toko busana, toko sepatu, tempat jasa kecantikan, pangkas rambut / salon, toko mainan anak, toko sepeda, tempat pijat / SPA dan toko elektronik atau asesories.

“Kantor dan perusahaan sektor non esensial agar ditutup dan wajib menerapkan work from home / WFH, karyawannya bekerja dari rumah, “ tutupnya. (prm)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Klungkung Kucurkan Hibah Rp2,3 Miliar untuk Ngaben Massal, Satu Sawa Dianggarkan Rp3 Juta

Jum Jul 16 , 2021
Dibaca: 16 (Last Updated On: 16/07/2021)SEMARAPURA-fajarbali.com | Setelah dua kali tertunda karena pandemi Covid-19, Program Ngaben Massal yang diluncurkan oleh Pemerintah Kabupaten Klungkung tahun ini siap direalisasikan. Total bantuan hibah yang dianggarkan melalui Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olargara Kabupaten Klungkung mencapai Rp2,3 Miliar. Namun, karena terdampak refocusing anggaran, bantuan Ngaben Massal […]

Berita Lainnya