Sasar Kendaraan Tidak Kunci Stang, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

u22-pelaku-pencurian-kendaraan-bermotor-yang-berhasil-diamankan-jajaran-kepolisian-Mapolres-Buleleng
Pelaku pencurian kendaraan bermotor yang berhasil diamankan jajaran kepolisian Mapolres Buleleng

Dimana pelaku mengambil kendaraan tersebut dengan jalan mendorong kendaraan tersebut kemudian setelah jauh dari Lokasi mengambil kendaraan, pelaku menghidupkan kendaraan hasil curian tersebut dengan memaksa menggunakan kunci T.”Saat pelaku mengambil kendaraan dengan jalan mendorong kemudian saat jalau dari Lokasi pelaku memaksa merusak atau memjebol kunci kontak kendaraan dengan menggunakan kunci T dan setelah hidup pelaku membawa kabur kendaran tersebut,”lanjut Widwan.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor dilokasi berbeda yakni di jalan Manggis nomor 20 Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng terhadap kendaraan bermotor Honda Beat dengan nomor polisi DK 2784 UK milik Kadek Soma Andayani (42) warga masyarakat Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng serta pelaku SB juga sempat melakukan pencurian kendaraan bermotor bersama temannya berinisial SP (43) asal Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Buleleng. Dimana kedua pelaku melakukan pencurian kendaraan Honda Beat dengan nomor polisi DK 6805 TM milik Ni Kadek Rupini Nandi Lestari (19) asal kelurahan Padangkerta, Kecamatan Karangasem.

Dimana korban memarkir kendaraan dengan tidak mengunci stang kendaraan miliknya sehingga pelaku dengan gampang melarikan kendaraan miliknya dan membawa ketempat aman untuk merusak kunci dan menghidupkan kendaraan hasil pencurian tersebut.”Selain itu pelaku SB bersama dengan rekannya juga terus melakukan pencurian kendaraan di dua Lokasi berbeda. Dari hasil penyelidikan akhirnya kendaraan yang menjadi hasil pencurian yang sebelumnya digadaikan atau dijual akhirnya kami sita dan kini kami kembalikan kepada pemiliknya untuk dititip untuk digunakan dengan tanpa biaya,”jelas Widwan lagi. Akibat perbuatannya kedua pelaku diancam dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun penjara. @gus

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top