Tewasnya Robert Geelhoed (80), warga negara Belanda yang ditemukan membusuk di rumahnya di Perumahan Puri Gading Jalan Ambon Komplek Amsterdam A7 nomor 7, Jimbaran, Kuta Selatan, Sabtu (4/11) lalu, terbilang sadis.
DENPASAR-fajarbali.com | Kedua tersangka yakni Winda Wilantara (22) asal Lampung dan Andika Budyanto (31) asal Bogor, membunuh korban di dalam kamar mandi dengan cara kepala korban dikapak sebanyak 13 kali, lehernya dicekik dan dipukul dengan besi barbel hingga patah.
Dalam jumpa pers dengan wartawan Senin (13/11/2017), Kapolresta Denpasar Kombes Pol Hadi Purnomo menceritakan kronologis tewasnya, Robert Geelhoed. Menurut Kombes Hadi, pembunuhan terhadap korban diduga sudah direncanakan dengan matang oleh kedua tersangka. Sehingga penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar memasang jeratan pasal berlapis terhadap predator sadis itu.
“Kedua tersangka dijerat pasal 340 KUHP junto Pasal 338 KUHP junot pasal 365 ayat 3 dengan ancaman 20 tahun penjara,” tegas Kombes Hadi. Pembunuhan sadis ini diawali dari perkenalan salah seorang tersangka yakni Winda Wilantara dengan korban di Pantai Kuta 22 Oktober lalu. Dalam pertemuan itu, tersangka asal Bujuk Agung Desa Kampung Agung Jaya, Tulang Bawang, Lampung meminta pekerjaan dengan korban.
Korban yang merupakan pasangan gay tertarik dengan pelaku, dan menyetujui bekerja di rumahnya sebagai tukang bersih-bersih. “Sehari kemudian (23 Oktober), tersangka Winda langsung kerja di rumah korban sebagai tukang bersih-bersih,” ujar Kombes Hadi.
Dua hari bekerja di rumah korban ternyata tersangka Winda berencana membunuh dan ingin menguasai harta korban. Tersangka yang rambutnya disemir warna kuning itu kemudian memanggil temannya, Andika Budyanto asal Bogor, Jawa Barat. Winda kemudian mengenalkan tersangka Andika kepada korban. “Korban Robert dieksekusi kedua tersangka Selasa 24 Oktober dinihari lalu,” ungkapnya.
Pascakejadian, tersangka Winda dan Andika sedang melayani hasrat birahi korban. Tanpa diduga, Winda langsung menghajar kepala korban dengan kapak yang sudah disiapkan. Kepala korban dikapak sebanyak 13 kali. Sedangkan tersangka Andika berperan memukul dan mencekik leher korban dengan stik alat fitnes. Belum puas sampai disitu, Andika mengambil besi barbel yang sudah dipersiapkan dan menghajar leher korban patah.
Usai membunuh korban, tersangka Winda melarikan mobil Mercedes Benz warna merah DK 346 FF beserta STNK dan kunci. Sedangkan Andika hanya membawa uang tunai milik korban Rp 1,7 juta. Malam hari itu tersangka Winda kabur ke Lampung dan Andika ke Bogor. “Kemudian pada Sabtu (4/11) pagi, kami menerima laporan dari warga menemukan mayat bule asing di rumah. Kondisinya sudah dikerubuti belatung,” bebernya.
Hasil penyelidikan Tim Resmob Polresta Denpasar, mobil Mercedes korban ditemukan di Pelabuhan Pulo Merak Cilegon Banten yang sebelumnya ditinggal pergi oleh tersangka Winda. Aparat kepolisian kemudian menangkap Winda di rumahnya Lampung, pada Selasa (7/11) sekitar pukul 20.00 Wita. Disusul kemudian penangkapan tersangka Andika di rumah kakaknya di Perum Baranang Siang Indah Blok E nomor 29, Katulampa Bogor, 9 November lalu.(hen)