Dua Bertender Ini Mohon Keringanan Hukuman Setelah Dituntut 5 Tahun

(Last Updated On: 06/01/2019)

DENPASAR-fajarbali.com | Taufik Ridha (26) dan Ari Santonso alias Boy (24) yang dituntut 5 tahun penjara atas kasus Narkotika, pada sidang belum lama ini mengajukan pembelaan. 

Kedua terdakwa yang merupakan bartender ini megajukan keringanan hukuman dengan alasan mereka adalah tulang punggung keluarga. 

Selain itu, melalui kuasa hukumnya dari Posbakum (pos bantuan hukum) keduanya juga menyatakan menyesali perbuatanya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. 

“Kami mohon hukuman kami diringankan,”sebut kedua terdakwa dihadapan majelis hakim pimpin IGNm Putra Atamaja. 

Atas pemohonan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Komang Swastini yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun, deda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan mengatakan tetap pada tuntutanya. 

Jaksa sebelhmnya dalam surat tuntutanya menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak, memiliki, menyimpan, menyediakan narkotika golong I dalam bentuk tanaman sebarat 20,98 gram. 

Perbuatan terdakwa malanggar Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Diberitakan pula, kedua terdakwa ditangkap petugas dari Polsek Kuta Utara pada tanggal 29 Juli 2018. Kedua terdakwa ditangjap disebuah lahan kosong di kawasan Jalan Pantai Batu Belong, Canggu, Kuta Utara. 

Saat itu keduanya hendak mengambil paket Narkotika jenis ganja yang dipesan dengan harga Rp 1 juta dari orang yang bernama Sobek.(eli)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pergub Jadi Momentum Bangun Kesadaran Masyarakat Terhadap Sampah

Ming Jan 6 , 2019
Dibaca: 24 (Last Updated On: 06/01/2019)DENPASAR-fajarbali.com | Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai diharapkan oleh Komisi IV DPRD Bali sebagai momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap lingkungan.   Save as PDF

Berita Lainnya