Di dalam rumah tersebut juga ditemukan sebuah timbangan dan sebuah alat penghisap bong. Ternyata tak hanya sabu, didapati juga 230 butir pil ekstasi warna kuning dengan berat 94,66 gram.
Hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari orang bernama Hendra dan AAK yang kini masih buron. Pengakuan lainnya, tersangka mengaku bisa mendapatkan untung dari bisnis narkoba tersebut sebesar Rp 15 juta untuk sekali tempel.
"Pelaku mengaku bisa mendapatkan Rp 15 juta sekali tempel, karena dia biasa mengedarkan dalam jumlah besar," bebernya.
Selama menjalankan bisnis haram tersebut, tersangka mengaku sudah beroperasi sejak 5 bulan lalu. Ia mengedarkan sabu dengan cara menempel sebanyak tiga kali di Denpasar.
"Ini merupakan tangkapan terbesar barang bukti sabu tahun ini, sekaligus sebagai prestasi Polresta Denpasar karena berhasil selamatkan 50 ribu jiwa generasi muda dari sasaran peredaran narkoba," imbuhnya. (Hen)










