Anehnya, Jerug juga minta sertifikat tanah yang sudah dibuat dan meneror warga setempat. Akibat ulahnya itu, setelah kasus penusukan Pecalang tahun 2017 pihak banjar menjatuhinya hukum adat berupa kesepekang. "Sering kali saya buat laporan ke Polisi karena dia teror warga. Karena dia juga minta sertifikat tanah tersebut," ungkap Wayan Suparta.
Puncaknya, Sabtu (19/12/2020) sekitar pukul 10.00 Wita, Jerug secara sepihak membongkar pagar dan merusak keramik yang merugikan pihak balai banjar sebesar Rp 25 juta. Itu dilakukannya agar krama desa memberikan uang Rp. 100 juta lagi agar urusannya selesai.
Namun karena tidak terima perbuatan pelaku, pihak Balai Banjar melaporkannya ke Polresta Denpasar. "Jadi, tidak ada upaya lain selain proses hukum. Jika nanti terus berulah maka kita pikirkan untuk mencari kekuatan hukum tetap," tegasnya. (hen)










