Nah, atas kesepakatan tersebut pihak banjar sepakat memberikan kompensasi sebesar Rp 1 miliar. Kompensasi itu bukan untuk membayar tetapi merupakan bentuk kepedulian. Karena Jerug yang pernah terlibat aksi teror bom molotov tahun 2019 itu mengaku keluarganya sakit-sakitan dan dirundung masalah dan tanah itu merasa dimilikinya berdasarkan mimpinya.
Dijelaskannya, pemberian uang kompensasi itu dilakukan dengan harapan dibuatkan upacara, agar keluarga Jerug kembali sehat. Bahkan uang kompensasi diberikan dengan cara bertahap sebesar Rp 500 juta, Rp 200 juta, hingga terakhir sisa Rp 100 juta.
"Uang Rp 900 juta untuk kompensasi itu merupakan pinjaman dari LPD setempat. Saat itu saya belum jadi Kelian. Saat bayar uang Rp 100 juta cicilan terakhir ditolak oleh pelaku tanpa ada alasan yang jelas. Padahal dia (Jerug) sudah terima uang Rp 900 juta," sebutnya.
Nah, setelah diberikan uang Rp 900 juta dibuatlah surat pernyataan, dimana pengurusan sertifikat diserahkan kepada banjar sesuai prosedur. Sementara pelepasan hak dari notaris sudah lengkap hingga tanah itu dibuat sertifikat.
"Jadi pelaku tidak ikut campur dengan urusan itu karena banjar merasa sudah melakukan pembayaran. Kini tanah itu atas nama Telaba Pura Begawan Penyarikan," bebernya.
Mirisnya setelah terjadi perubahan hak kepemilikan akhir tahun 2017, tanah itu malah kembali dikuasai oleh Jerug. Tak hanya itu, Jerug yang pernah menusuk pecalang tahun 2017 itu sering memarkirkan mobilnya di areal banjar dan tidak mengakui tanah itu atas nama orang lain. "Padahal dia sudah terima uang Rp. 900 juta. Bahkan sudah dibuatkan surat pernyataan bahwa pengurusan tanah itu diserahkan kepada pihak banjar," jelasnya.










