Rencana Kerja Perangkat Daerah Diharapkan Sesuai Dengan Anggaran

BULELENG, Lihadnyana

Lihadnyana pun mengatakan ia ingin mengingatkan hal tersebut karena dalam evaluasi penjabat kepala daerah hanya menyangkut urusan dan kewenangan pemerintah daerah itu sendiri. Sebagai contoh, pada bidang kesehatan pengeluaran wajibnya minimal 10 persen dari APBD. Dari segi penganggaran, ini terpenuhi atau tidak. Alokasi anggaran untuk program-program kesehatan seperti penurunan angka tengkes di Buleleng, juga harus tertuang dalam RKPD. “Setelah itu, target terukur yang ingin dicapai dalam penanganan kasus tengkes di Buleleng,” kata dia.

Pria yang juga Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali menambahkan di bidang pendidikan minimal 20 persen dari APBD. Ketersediaan dan sebaran fasilitas pendidikan harus tertuang di RKPD seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Menyangkut PAUD, tidak bisa diselesaikan hanya oleh Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora). “Harus koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Termasuk dengan para camat karena terkait dengan sebaran fasilitas pendidikan. Itu yang harus dilihat dan dipenuhi,” imbuh Lihadnyana.  W - 008

 

 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top