Remaja Tewaskan Pengendara Mr.X Gegara Aksi Speeding

IMG_20250415_190238
TABRAK LARI-Polisi Lalu Lintas olah TKP kasus tabrak lari di Jalan Bypass Ngurah Rai Pesanggaran.
MANGUPURA -fajarbali.com |Seorang remaja inisial W (18) jadi tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan pengendara motor tanpa identitas alias Mr.X. Peristiwa tabrak lari itu terjadi di Jalan Bypass Ngurah Rai, Pesanggaran, Denpasar Selatan, pada Sabtu 12 April 2025, dini hari. 
 
Menurut Kasat Lantas Polresta Denpasar AKP Yusuf Dwi Admodjo, remaja tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena menyebabkan korban lakalantas tewas. 
 
"Remaja W sudah ditahan," bebernya, pada Selasa 15 April 2024.
 
Dijelaskannya, insiden itu terjadi karena tersangka nekat melakukan speeding (aksi adu kecepatan di jalan raya) bersama remaja lainnya. Hanya saja, enam remaja lainnya itu tidak dijadikan tersangka. 
 
"Sebab, dari hasil Olah TKP dan keterangan saksi-saksi, mereka saat itu turut terjatuh, tetapi bukan penyebab utama kecelakaan," bebernya ke awak media. 
 
Meski demikian, keenamnya hanya dikenakan sanksi berupa tilang karena turut serta dalam speeding tersebut. 
 
Dalam kasus kecelakaan ini, tersangka W dipersangkakan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tentang menyebabkan orang lain meninggal dalam kecelakaan lalu lintas dengan ancaman 12 tahun penjara.
 
Disinggung mengenai identitas korban yang tewas akibat tabrak lari ini, AKP Yusuf mengaku sudah mendapatkan petunjuk, yakni diduga sebagai seorang pria asal Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
 
Hanya saja pihaknya masih perlu memastikan identitas tersebut dengan menghubungi pihak keluarga. 
 
"Sudah komunikasi dengan keluarganya di Tebing Tinggi untuk memastikan korban benar keluarganya atau bukan, karena info awal orang tuanya semua sudah meninggal, jadi tinggal kakaknya saja yang masih ada, itu juga beda kota," tuturnya. 
 
Diberitakan sebelumnya, seorang pria tanpa identitas alias Mr X tewas akibat jadi korban tabrak lari di Jalan Bypass Ngurah Rai, Pesanggaran, Denpasar Selatan, pada Sabtu 12 April 2025, dini hari. 
 
Peristiwa bermula ketika Mr X mengendarai motor Yamaha Mio Soul berplat DK 4985 FBE, sekitar pukul 02.00 WITA, dari arah barat menuju ke timur. Sedangkan tersangka dan rekan rekannya datang dari Kuta mau ke Bypass Sanur. 
 
Sampai di lokasi kejadian, korban hendak memutar arah di median jalan. Korban terlihat sudah bergerak lurus menuju ke arah barat. Namun tiba-tiba ada sepeda Yamaha Nmax yang menabraknya dari belakang. Akibatnya, Mr.X terpental.
 
Bahkan, ada juga sepeda motor lain yang menabrak motor korban yang sudah terjatuh. Diduga pelaku yang menabrak sedang melakukan speeding (aksi adu kecepatan di jalan raya). 
 
Akibatnya, Mr X tewas di tempat karena cedera kepala berat. Jenazahnya dibawa mobil ambulans BPBD Kota Denpasar menuju RSUP Prof Dr IGNG Ngoerah Denpasar. R-005 
Scroll to Top