"Perkembangan terakhir yang disampaikan oleh AW, telah melakukan mediasi dengan pelapor untuk diselesaikan proses refundnya. Sampai saat ini sedang dilakukan mediasi antara pelapor yang sudah melaporkan ke Polresta Denpasar, dengan pihak AW," kata Dr. Dadang Hermawan.
Ia tegaskan bahwa ITB STIKOM Bali, tidak memiliki wewenang dalam rangka memberangkatkan PMI.
"Kami hanya memberikan program mereka untuk kuliah secara jarak jauh (online), sembari mereka mendapatkan kerja di luar negeri. Sehingga manfaatnya lebih baik, bisa kuliah di luar negeri secara online.
Mereka yang mau, dikenakan biaya Rp5 Juta untuk biaya awal. Di luar itu tidak ada, biaya kepada PT RA adalah untuk keberangkatan mereka pribadi, kita ketahui berangkat bekerja ke luar negeri penuh jalan berliku dan tidak mudah," demikian ungkapnya.
Sementara itu, Pembina Yayasan Widya Dharma Shanti - Induk ITB STIKOM Bali, Prof. Dr. I Made Bandem, MA., menilai atas berita beredar ia memahami kegelisahan publik dan oknum yang merasa dirugikan.
Bandem pun berharap apa yang sedang dimediasi, baik AW dan oknum pelapor dapat tuntas segera agar tidak ada simpang siur di masyarakat.










