Namun Kabupaten Buleleng masih diberikan peluang oleh Pemerintah Pusat untuk mengusulkan lagi PBI pusat asalkan semua kreteria kemiskinan terpenuhi oleh masyarakat yang kemarin yang terblokir maupun yang masih dalam proses terdaftar pada PBI Daerah.”Untuk itu Pemerintah Daerah melalui Dinas terkait harus segera menyampaikan langkah-langkah termasuk percepatan pendataan DTKS di masing-masing wilayah sehingga ketika terdapat masyarakat yang KIS nya terblokir Pemerintah dapat membantu baik berobat pada rumah sakit swasta maupun RSUD, belaiu juga menyampaikan apresiasi kepada Dinas Sosial karena sudah terus secara intens melakukan verifikasi dan mendaftarkan masyarakat yang terblokir KIS nya jika yang bersangkutan betul-betul memenuhi kreteria orang miskin maka yang bersangkutan bisa di daftarkan mealui PBI Daerah,”harapnya.
Selanjutnya dari berbagai masukan yang disampaikan oleh masing-masing Komisi DPRD Kabupaten Buleleng terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2021 akan dilakukan penyempurnaan–penyempurnaan sebelum disampaikan kepada Bupati Buleleng dalam rapat Paripurna selanjutnya.”Kami harapkan beberapa hal yang seharusnya disempurnakan agar segera dilakukan penyempurnaan sebelum nantinya akan disampaikan pada sidang Paripurna mendatang. Karena hal ini sangat penting untuk tingkat kesempurnaan beberapa program pemerintah,”tutupnya. W – 008










