Dengan mekanisme ini, Surattini ingin memastikan bantuan benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan tidak disalahgunakan. Sementara itu, untuk progres tahun 2025, sebanyak 111 unit RTLH sedang dalam proses pembangunan. Sekitar 50% di antaranya telah rampung sepenuhnya, sisanya masih dalam progres penyelesaian. Tambahan 20 unit lainnya akan digarap melalui anggaran perubahan tahun berjalan.”Target penyelesaian tetap di akhir tahun. Kalau pun ada yang sedikit lewat, itu masih bisa ditoleransi karena ini bantuan sosial. Yang penting tuntas dan sesuai kualitas,”ujarnya.
Masyarakat juga diimbau untuk memahami mekanisme pengusulan bantuan ini. Sejak beberapa tahun terakhir, usulan tidak diterima langsung dari individu, melainkan harus melalui pemerintah desa.”Yang paling tahu kondisi rumah warga adalah kepala desa. Makanya, kami hanya menerima usulan resmi dari desa. Saat verifikasi pun kami selalu didampingi aparat desa,”sambungnya.
Batas waktu pengusulan RTLH untuk ditangani pada tahun 2026 adalah Maret 2025. Sosialisasi rutin dilakukan oleh Perkimta dan Bappeda melalui zoom meeting agar semua perbekel dan lurah memahami prosedur dan bertanggung jawab atas data yang diusulkan.”Kami berharap warga penerima dan aparat desa punya semangat yang sama, dari saat mengusulkan hingga saat rumah benar-benar dibangun. Ini bantuan sosial, jadi tanggung jawab juga ada di penerima. Jika semua serius dan bertanggung jawab, pasti program ini bisa sukses.” pungkasnya. @gus










