BULELENG-fajarbali.com | Komitmen Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat terus diwujudkan secara nyata. Salah satunya melalui program penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), yang menjadi prioritas utama dalam mewujudkan hunian yang layak, sehat, dan aman bagi warga kurang mampu.
Untuk tahun 2026 mendatang, Pemkab Buleleng melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) telah mengusulkan sebanyak 418 unit RTLH ke dalam sistem perencanaan daerah (SIPD). Jumlah ini merupakan hasil dari proses verifikasi ketat terhadap 1.326 usulan dari desa-desa di Buleleng.”Dari ribuan usulan, kami lakukan seleksi berdasarkan kelengkapan administrasi dan kondisi fisik rumah. Yang benar-benar memenuhi syarat hanya 418 unit. Dan besar kemungkinan semuanya bisa ditangani pada 2026,” ungkap Kadis Perkimta Nyoman Surattini saat dikonfirmasi di Ruang Kerjanya, Senin (28/7/2025).
Verifikasi dilakukan tidak hanya di atas kertas. Tim Perkimta langsung turun ke lapangan untuk mengecek kondisi rumah yang diusulkan. Hasilnya, mayoritas rumah yang lolos verifikasi memang dalam kondisi rusak berat dan sangat layak untuk mendapatkan bantuan.
Program ini menggunakan skema bantuan sosial senilai 20 juta rupiah per unit, namun disalurkan melalui rekening khusus atas nama penerima bantuan. Dana tersebut tidak bisa dicairkan bebas, melainkan hanya digunakan untuk proses pembangunan.”Dana bantuan tidak bisa diambil tunai begitu saja. Dicairkan bertahap sesuai progres pembangunan, dan ada dana tukang 2,5 juta rupiah yang hanya bisa dicairkan setelah rumah benar-benar selesai,” jelasnya.










