Hanya saja, sesuai PP No 49 pasal 4 sudah dijelaskan, sebelum rekrutmen dilakukan soal Anjab beban kerja harus jelas. Karena itu, pihaknya menekankan agar BKD menuntaskan anjab dulu sebelum Juklak Juknis turun dari Kementerian Menpan-RB. “Kita ingin tahu secara detail siapa saja yang bisa mengikuti seleksi PPPK ini, biar informasi di masyarakat tidak simpang siur,” ungkap Darsana menimpali. Lanjut Darsana, dalam raker tersebut, Kepala BKD juga akan bersurat ke Bupati Bangli selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berkaitan dengan rencana rektrutmen tersebut.
Mengingat dalam PP 49 juga dijelaskan kalau semuanya bermuara ke Bupati apakah hal ini disetujui atau tidak. Terlebih, status PPPK setara dengan ASN. “Yang membedakan PPPK tidak mendapatkan pensiun. Hak-hak PPPK sama dengan PNS,” sebutnya. Karena itu, dalam proses rekrutmennya tentunya akan sama dengan PNS.
“Kita harap rekrutmen ini nanti bisa menyerap pegawai honorer yang kita miliki. Dengan demikian beban daerah untuk menggaji PTT dan GTT tersebut bisa berkurang,” ujarnya. Hanya saja, hingga kini belum diketahui secara pastinya kouta yang bisa masuk menjadi PPPK. Oleh karena itu, BKD diharapkan harus menuntaskan persyaratan agar informasi yang didapat masyarakat tidak simpang siur.Untuk itu, pihaknya juga mendesak agar BKD bisa menyelesaikan penyusunan Anjab ini secepatnya. Ditargetkan, dalam satu atau dua hari, Anjab sudah mesti bisa diselesaikan. (ard)










