Raperda Cadangan Pangan Jadi Regulasi Saat Emergency

“Inikan untuk ketika terjadi emergency. Dan ketika terjadi misalnya bencana alam, supaya ada cadangan pangan disitu,” tandasnya.

 Save as PDF
(Last Updated On: 10/08/2022)

DENPASAR-fajarbali.com
Pemprov Bali mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan pada Rapat Paripurna beberapa waktu yang lalu. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan  dan Gizi.

Selain itu, Pengembangan Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi yang telah dilaksanakan untuk pangan pokok beras sebagai langkah strategis untuk mendukung penyediaan cadangan pangan dalam menghadapi kekurangan pangan, gejolak harga, bencana alam, bencana sosial dan/atau keadaan darurat.  Berdasarkan data dari Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian  sampai akhir tahun 2021, dari 34 (tiga puluh empat) Provinsi, 30 (tiga puluh) Provinsi sudah memiliki Perda Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi, sedangkan 4 (empat) Provinsi belum memiliki yaitu  Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Bali, Provinsi Maluku Utara dan  Provinsi Sulawesi Tenggara.

Koordinator Pembahasan Raperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Ketut Tama Tenaya mengatakan, usulan aturan tersebut masih baru bagi Bali. Mengingat selama ini belum ada. “Ya ini baru bagi Bali,” katanya, Rabu (10/08).

Menurutnya, aturan terkait cadangan pangan sangat berpengaruh terhadap ketahanan pangan. Terlebih saat terjadi masalah-masalah yang urgent. Seperti bencana alam. Oleh karena itu, perlu ada regulasi yang mengatur. “Inikan untuk ketika terjadi emergency. Dan ketika terjadi misalnya bencana alam, supaya ada cadangan pangan disitu,” tandasnya.

Tama Tenaya yang juga Ketua Badan Pembahasan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bali ini menegaskan, dalam Raperda banyak hal yang akan menjadi titik poin. Mulai dari persediaan pangan hingga pendistribusian.

“Ruang lingkupnya itu bagaimana pangan itu bisa eksis. Baik ada bencana atau tidak. Ya lebih kepada ketersediaan, produksinya, dan distribusi,” jelasnya.

Lebih lanjut, pihaknya menyebut bahwa setiap terjadi bencana alam, tidak ada regulasi yang menjadi payung hukum. Sehingga, tak jarang pemerintah seperti keteteran dan gugup saat terjadi hal-hal yang urgent maupun dalam upaya antisipasi. (sis)

 Save as PDF

Next Post

Bawaslu Bali Gelar Rakor Dengan Kejati dan Polda Bali Guna Samakan Persepsi

Rab Agu 10 , 2022
“Adapun kegiatan ini adalah untuk mendiskusikan hal-hal apa saja yang ingin kita samakan, sehingga kedepannya baik Bawaslu, Jaksa dan Kepolisian tidak ada perbedaan persepsi dalam penanganan pelanggaran,” kata Ariyani.
IMG-20220810-WA0001-d1ea19a9

Berita Lainnya