TABANAN-sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, menyampaikan 3 (tiga) buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan untuk dibahas sesuai dengan mekanisme yang ada, pada Rapat Paripurna ke-6 Tahun 2019 di Aula Sidang DPRD Tabanan, Senin (17/6) .
Tiga buah Ranperda tersebut diantaranya, Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2014 tentang penyertaan Modal Daerah pada PDAM, Ranperda Perubahan Perda Nomor 29 tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, dan Ranperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Amertha Buana.
Disampaikannya beberapa Ranperda tersebut tiada lain dalam rangka menanggapi Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) yang merupakan Opini tertinggi atas Audit Laporan Keuangan dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bali pada tanggal 24 Mei 2019, kemarin, sehingga bisa dipertanggungjawabkan, bahkan lebih ditingkatkan lagi.
Dalam sidang yang dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tabanan Ni Made Meliani, juga dihadiri oleh para anggota DPRD Tabanan, Forkompinda Tabanan dan seluruh OPD di lingkungan Pemkab Tabanan serta nampak pula beberapa awak media, baik media massa ataupun media online.
Saat itu, Bupati Eka mengajak seluruh elemen terkait agar mempertahankan apa yang sudah didapat, yakni Opini WTP. Apalgi ini merupakan WTP untuk kelima kalinya yang diraih Pemkab Tabanan secara berturut-turut. Diserukan juga agar selalu melakukan pembenahan, karena Bupati Eka merasa masih banyak kekurangan dan kelemahan dibalik predikat WTP tersebut.










