Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya menegaskan bahwa penetapan Perda ini merupakan upaya untuk menjamin keselarasan regulasi daerah dengan ketentuan perundang-undangan nasional sekaligus meningkatkan efisiensi dan efektivitas tata kelola pemerintahan.”Hal ini merupakan Upaya yang dilakukan pemerintah daerah guna menjamin keselarasan antara regulasi dengan ketentuan perundang-undangan yang ada serta hal ini merupakan langkah kedepan guna meningkatkan efesiensi serta efektivitas pemerintah suatu daerah,”tuturnya singkat. @gus










