Dengan perampingan perangkat daerah ini, diharapkan pemerintah kabupaten dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dan meningkatkan efisiensi anggaran.”Kami siap untuk melaksanakan Ranperda ini dan meningkatkan kinerja pemerintahan,”ucapnya lagi.
Dua Ranperda yang disahkan tersebut yakni Ranperda tentang Pencabutan Lima Perda dibidang Pemerintahan Desa dan Ranperda tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Kepastian penetapan kedua Ranperda ini disampaikan setelah Panitia Khusus (Pansus) III DPRD dengan juru bicara, Nyoman Somasuarsa memaparkan laporan akhir pembahasan terkait pencabutan lima Perda dibidang pemerintahan desa yang secara eksisting sudah tidak digunakan lagi sebagai dasar hukum pelaksanaan dibidang pemerintahan desa sehubungan dengan sudah terbitnya regulasi yang mengatur muatan materi yang sama sehingga tidak terjadi dualisme pengaturan pada obyek yang sama.
Selanjutnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang diwakili I Gede Odhy Busana juga menyampaikan rekomendasi agar Ranperda tentang Perubahan Kelima atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dapat ditindaklanjuti untuk ditetapkan menjadi Perda. Mengacu pada situasi dan kondisi serta kebutuhan pemerintah daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan. Dimana dalam penataannya tetap mengedepankan kebutuhan riil serta mempertimbangkan asas efektifitas dan efesiensi dalam melakukan penataan perangkat daerah.










