Ranperda RZWP-3-K Sangat Penting Bali

 

Pembentukan Perda RZWP-3-K Provinsi Bali sejatinya sebagai implementasi dari Segara Kertih yang merupakan elemen dari Sad Kertih untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya dalam merencanakan, memanfaatkan, mengawasi dan mengendalikan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil Bali secara komprehensif dan terintegrasi, sehingga tetap lestari serta dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan. 

 

Provinsi Bali memiliki luas perairan pesisir lebih kurang 9.440 km2 dan panjang garis pantai lebih kurang  633 KM yang didalamnya terkandung Sumber Daya Alam hayati dan jasa lingkungan. Disamping itu, juga memiliki nilai budaya dan spiritual.

 

Menyikapi hal itu, Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama menjelaskan jika, selama ini Bali hanya “jago” di darat saja. Dalam artian hanya mengandalkan pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Untuk itu, Ranperda RZWP-3-K sangat penting bagi Bali. "Tetapi dengan adanya nanti Perda ini, kita mempunyai celah untuk memungut retribusi di laut," jelasnya, Rabu (05/08/2020).

 

Menurutnya, laut di Bali memiliki potensi yang sangat besar, kendati belum diketahui berapa nilainya. Salah satunya mengenai banyaknya kapal-kapal yang bersandar ataupun parkir yang tidak pernah dikenakan retribusi. "Selama ini tidak tersentuh, kalau ini Perda ada, dasar hukumnya ada, jadi provinsi bisa melakukan pemungutan retribusi," paparnya.

 

Pihaknya menyadari jika Ranperda tersebut akan menimbulkan pro dan kontra. Hal itu baginya merupakan sesuatu yang lumrah. Meski demikian, demi kemajuan Bali tentunya seluruh dampak bisa diminimalisir. "Itulah jalan keluar kita. Kalau ini tidak dan itu bukan, ya kita tidak bisa ngapa-ngapain," tegasnya. Yang terpenting, menjaga lingkungan dan pemanfaatan ruang laut menjadi hal utama. (her).

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top