Ranperda RZWP-3-K Sangat Penting Bali

DENPASAR - sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | DPRD Bali kembali menggelar Sidang Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Kepala Daerah terhadap tiga Ranperda. Diantaranya, Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang APBD Semesta Berencana TA 2020, Ranperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Bali tahun 2020-2040, dan Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peratutan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

Diantara ketiga Ranperda tersebut, Ranperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Bali tahun 2020-2040 merupakan hal baru bagi Bali. Dalam penjelasannya, Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan bahwa sesuai amanat Pasal 9 ayat (5) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. 

 

RZWP-3-K Provinsi Bali sebagai peraturan tata ruang laut Provinsi Bali merupakan rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang diperbolehkan dan dilarang serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin. 

 

Peran RZWP-3-K dalam Pengelolaan WP3K menjadi sangat vital karena RZWP-3-K merupakan suatu perencanaan yang menempatkan alokasi ruang dari pemanfaatan ruang dan sumber daya perairan pesisir. Hal ini menyebabkan RZWP-3-K harus segera disusun sebagai acuan pemanfaatan ruang dan sumber daya dalam Pengelolaan WP3K.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top