Putus Rantai Covid-19, Batasi Jam Operasional Toko Modern


Hal senada juga disampaikan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Badung IGK Surya Negara. “Kita tetap jalankan intruksi Sekda, hanya prioritas malam hari penutupan harus tetap waktu. Karena daerah boleh mengatur jam operasional khusus pasar rakyat atau modern, minimarket, supermarket sejenisnya,” terangnya.

 

 Pihaknya pun akan terus melakukan monitoring, agar pengusaha mematuhi instruksi tersebut. “Usaha-usaha tersebut juga wajib memperhatikan protokol kesehatan sesuai himbauan pemerintah,” katanya.

 

Pada poin ketiga SE Mendag juga menghimbau para peritel dan pedagang pasar rakyat di samping melayani konsumen secara langsung dengan menerapkan social distancing sebagaimana protokol keselamatan antisipasi penyebaran Covid-19.
Dengan berlaku kembalinya Instruksi tersebut, toko swalayan yang terdiri dari Minimarket, Supermarket, Hypermarket, Departemen Store, Perkulakan/Grosir, Pusat Perbelanjaan, Starbucks, Chatime dan usaha lainnya yang berada diwilayah Kabupaten Badung, jam operasionalnya mulai Pukul 09.00 Wita sampai Pukul 21.00 Wita.(put).
 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top