Putus Rantai Covid-19, Batasi Jam Operasional Toko Modern

MANGUPURA - sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Pemerintah Kabupaten Badung tetap melaksanakan pembatasan jam operasional pasar tradisional dan toko modern, sesuai dengan No. 510/1957/Diskop.UKMP/Sekret yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa tertanggal 30 Maret 2020. Keputusan ini merujuk Surat Menteri Perdagangan Nomor : 317/M-DAG/SD/04/2020, Perihal  Menjaga Ketersediaan dan Kelancaran Pasokan Barang Bagi Masyarakat.

 


Pemkab Badung sempat menangguhkan instruksi pembatasan jam operasional tersebut, setelah terbitnya  Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). “Setelah kita tadi melakukan kajian, intruksi yang kita terbitkan sebelumnya tidak bertentangan dengan Kepres dan SE Menteri Perdagangan,”jelas Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Badung I Made Widiana beberapa waktu lalu.


Pada poin dua SE Menteri Perdagangan yang ditujukan kepada Gubernur DKI, serta Bupati/Walikota se-Indonesia tersebut dinyatakan, Mengatur jam kerja Pasar Rakyat dan Toko Swalayan yang menjual barang-barang kebutuhan sehari-hari yang berbentuk Minimarket, Supermarket, dan Hypermarket sesuai dengan kondisi keamanan dan sosial di wilayah kerja Saudara dengan tetap menjalankan protokol antisipasi penyebaran Covid19. Di dalam Pasal 7 ayat 2 Perpres Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, telah mengamanatkan bahwa untuk hari tertentu, Gubernur DKI Jakarta/Bupati/Walikota dapat menetapkan jam kerja Toko Swalayan melampaui pukul 22.00 waktu setempat.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top