Pungli Spa, Oknum Satpol PP Kota Denpasar Ditangkap

(Last Updated On: 10/01/2018)

Oknum Satpol PP Kota Denpasar, Bagus Made Putra Pardana alias Gustra (27) ditangkap Tim Pungli Subdit III Dit Reskrimum Polda Bali, Jumat (5/1/2018) siang. Sangat mencengangkan, mantan anggota ormas di Bali itu kepergok melakukan pungli disertai pengancaman di 12 SPA yang berada di wilayah Gatot Subroto dan Denpasar dengan keuntungan perbulan sebesar Rp 4 juta.

DENPASAR-fajarbali.com | Menurut Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali AKBP I Komang Sudana, terungkapnya pungli tersebut setelah tersangka I Komang Sudana ditangkap saat mengambil pungutan di SPA Scarlet di Jalan Kembang Gading nomor 1 Gatot Subroto Timur Banjar Tonja Denpasar Utara, Jumat (5/1/2018) 16.30 wita.

“Pelaku kami tangkap di salah satu SPA saat hendak mengambil jatah bulanan di Gatsu. Dia ini sudah lama kami incar. Pasalnya Bulan Juli 2017 lalu dia pernah ditangkap pungli di SPA tapi tidak ditemukan barang bukti. Dari Juli ke Desember dia pungli lagi,” ujar AKBP Sudana, Selasa (9/1/2018).

Tersangka Gustra tidak bisa mengelak setelah petugas mengamankan barang bukti amplop milik pengelola SPA Scarlet yang berisikan tulisan atas namanya sendiri yakni, “Ajik Gus Satpol PP”. Di dalam amplop tersebut berisi uang tunai sebesar Rp.500.000. “Pelaku mengakui uang tersebut merupakan pungutan rutin di Spa,” terangnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka Gustra, selama Januari 2017 lalu, tidak hanya di SPA Scarlet yang dilakukan pungutan bulanan, tapi ada 11  Spa lainnya yang terletak di wilayah Gatsu dan Denpasar. Yakni Amor Spa di Jalan Kartini Denpasar, N2 Spa di Jalan Gatot Subroto Denpasar, Fortuna Spa di Jalan Tukad Balian Denpasar, Happy Spa di Jalan Tukad Balian Denpasar, Panti Pijat di Jalan Diponegoro Denpasar, Pradiv Spa di Jalan Tukad Badung Denpasar, Opelia Spa di Jalan Gatot Subroto Denpasar, Panti Pijat Sintya di Jalan Imam Bonjol Denpasar, Sueman Spa di Jalan Tukad Badung, Spa Tukad Yeh Aya, Panti Pijat di Jalan Gunung Agung Denpasar.

Mudahnya aksi pungli tersebut karena tersangka Gustra yang merupakan oknum pegawai kontrak Satpol PP Kota Denpasar, kerap melakukan intimidasi. Para pemilik/pengelola Spa yang menjadi korban pungli merasa ketakutan karena tersangka mengancam akan menindak tegas usaha Spa, apabila tidak menyetor uang bulanan ke Satpol PP Kota Denpasar.

“Dia melakukan pungli di sejumlah Spa mengatasnamakan Satpol PP Kota Denpasar,” urainya. Jumlah pungli yang disetor oleh pengusaha Spa kepada tersangka Gustra jumlahnya bervariasi, dari mulai angka Rp 150.000, Rp 250.000 hingga Rp 500.000.

“Jika dikalikan perbulan bisa mencapai Rp 4.5 juta atau setahun mencapai Rp 25 juta hingga Rp 30 juta,” imbuhnya. Dalam keteranganya ke penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Bali, uang pungli tersebut tidak disetor ke Satpol PP Kota Denpasar tapi digunakan untuk keperluan pribadi.

Meski demikian, penyidik masih mendalami adanya keterlibatan pelaku lain dalam kasus pungli tersebut. “Pelaku ini masih aktif di Satpol PP Kota Denpasar dan sekarang diperbantukan di Kecamatan Denpasar Barat. Kami masih mendalami apakah ada keterlibatan orang lain,” pungkasnya. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Dua Residivis Embat Sepeda Gayung

Rab Jan 10 , 2018
Dibaca: 25 (Last Updated On: 10/01/2018)Komplotan pencuri sepeda gayung, yakni I Putu Angga Eka Nugraha (20) tinggal di Jalan Kenanga nomor 39, Denpasar Timur dan Reyhan Savero Utomo (17) dibekuk aparat kepolisian Polsek Denpasar Barat, Rabu (27/12/2017) lalu. Keduanya ditangkap setelah mencuri sepeda gayung milik Prasetyo Budi Utomo di Jalan […]

Berita Lainnya