https://www.traditionrolex.com/27 Dua Residivis Embat Sepeda Gayung - FAJAR BALI
 

Dua Residivis Embat Sepeda Gayung

(Last Updated On: 10/01/2018)

Komplotan pencuri sepeda gayung, yakni I Putu Angga Eka Nugraha (20) tinggal di Jalan Kenanga nomor 39, Denpasar Timur dan Reyhan Savero Utomo (17) dibekuk aparat kepolisian Polsek Denpasar Barat, Rabu (27/12/2017) lalu. Keduanya ditangkap setelah mencuri sepeda gayung milik Prasetyo Budi Utomo di Jalan Merpati Gang Pipit, Denpasar, Kamis (21/12/2017) lalu.

DENPASAR-fajarbali.com | Menurut Kanitreskrim Polsek Denpasar Barat Iptu Aan Saputra, kedua pencuri sepeda gayung itu ditangkap di Jalan Kusuma Bangsa nomor 17, Denpasar. Selain menangkap dua pelaku, pihaknya masih mengejar satu pelaku lagi yakni Panca. “Mereka tiga beraksi mencuri sepeda gayung Polygon Strada warna orange biru,” ungkap mantan Kanitreskrim Polsek Mengwi ini.

Iptu Aan menjelaskan, sepeda gayung yang harganya Rp 5 juta itu dicuri kedua tersangka dari rumah korbannya, Prasetya di Jalan Merpati Gang Pipit kos-kosan baru No.4 A Monang Maning Denpasar. Pencurian dilakukan dengan mudah dengan cara meloncat pagar rumah kos. Selanjutnya menggasak sepeda gayung yang dalam keadaan dirantai di bawah jemuran.

Kedua tersangka mengaku pencurian sepeda gayung tersebut dan barang bukti diamankan di depan kamar kosnya. “Kami menangkap tersangka Reyhan di Jalan Waturenggong depan SMK PGRI 6 Denpasar,” tegasnya. (hen)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Bunuh Pasutri Jepang, Astawa Terancam 15 Tahun Penjara

Rab Jan 10 , 2018
Dibaca: 32 (Last Updated On: 10/01/2018)Sidang kasus pembunuhan pasangan suami-istri (pasutri) asal Jepang dengan terdakwa I Putu Astawa, Selasa (9/1/2018) digelar. Sidang yang dipimpin Hakim I Wayan Sukanila ini masih dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Darmawan dan Kadek Wahyudi.  Save as PDF

Berita Lainnya