Pukuli Kepala Ibu Teman Hingga Tewas, Sakim Dituntut 15 Tahun

DENPASAR- sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Senawati Candra, wanita paruh baya tewas di dalam kamar setelah kepalanya dipukuli batu berkali kali oleh Sakim Fadillah (39). JPU Kejari Denpasar menuntutnya dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun.

 

 

Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai I Made Pasek,SH.MH pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Santiawan,SH menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 338 KUHP. "Memohon kepada majelis hakim menghukum terdakwa Sakim Fadillah pidana penjara selama 15 tahun," tuntut Jaksa muda dari Kejari Denpasar yang dibacakan lewat online di PN Denpasar, Selasa (5/4/2020). 

 

Perbuatan terdakwa ini tergolong keji. Bagaimana tidak, ia tegas menghabisi nyawa ibu dari kawannya sendiri lantaran kerap diomeli mengajak anak korban bernama saksi Andi Cahyadi main ayam. Dalam dakwaan  diterangkan, kasus yang sempat membuat heboh warga tersebut terjadi pada tanggal 5 Februari 2020 sekitar pukul 11.30 WITA di Jalan Ayani Utara,  Gang Merpati Nomor 1 Banjar Gita Bhuana Denpasar Utara. 

 

Berawal saat terdakwa berkunjung ke rumah korban menemui anak korban, Andi Cahyadi untuk bermain aduan ayam di jalan Salya, Denpasar. Usai bermain aduan ayam bangkok, terdakwa berkata kepada saksi Andi Cahyadi ngin pulang ke kos dengan maksud untuk sholat. Namun sebelum terdakwa pulang ke tempat kosnya di Jalan pulau Salawati, saksi Andi Cahyadi berkata mau membeli rokok terlebih dahulu. Pada saat saksi Andi Cahyadi dan anaknya pergi membeli rokok, terdakwa teringat dengan perkataan saksi korban yang pernah mencaci makinya. 

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top