Progres UU Bahasa Daerah 75 Persen

AA Gde Agung

Mantan Bupati Badung dua periode itu, menegaskan, UU tentang Bahasa Daerah, tidak saja kepentingan Bali. Tetapi secara nasional. Saat rencana ini diwacanakan, anggota DPD dari provinsi lain mendukung penuh sehingga Komite III sangat kompak membentuk Tim Panitia Kerja (Panja).

Sejumlah hambatan, menurutnya, sempat mengganjal rencananya. Saat rapat dengan Mendikbudristek Nadiem Makarim, ia mengusulkan agar dibuka formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru bahasa daerah.

Kenyataan di lapangan, memang tidak ada guru bahasa daerah. Biasanya, guru agama merangkap bahasa daerah. Sekalipun ada guru honorer berpendidikan bahasa daerah, mereka tidak menerima honor khusus dan layak.

"Sehingga ini kacau. Bagaimana nanti kalau guru olahraga yang merangkap ngajar bahasa daerah," sentilnya. Namun, masih menurutnya, Mendikbudristek tidak bisa memutuskan sendiri karena harus melibatkan kementerian terkait dalam menentukan formasi ASN PPPK.

Harapan besar itu dipastikan terwujud setelah RUU Bahasa Daerah disahkan menjadi undang-undang oleh legislatif bersama pemerintah. Dengan demikian, bahasa yang notabene kekayaan budaya nasional terjaga di tanah kelahirannya sendiri.

"Dalam Pasal 33 ayat (2) UUD 1945, jelas mengamanatkan negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. Jadi RUU ini sangat kuat karena ada landasan konstitusinya. Itu cara negara menghormati bahasa daerah. Dengan undang-undang," tegasnya.

Bangsa Indonesia, lanjutnya, juga semakin kuat seiring menguatnya akar kearifan lokalnya dari gerusan bahasa asing. Di sisi lain, AA Gde Agung memuji penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali oleh pemerintah daerah, tetapi sifatnya masih sukarela.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top