https://www.traditionrolex.com/27 Program Santunan di Badung Belum Bisa Terealisasi - FAJAR BALI
 

Program Santunan di Badung Belum Bisa Terealisasi

(Last Updated On: 17/04/2022)

MANGUPURA-fajarbali.com | Salah satu program unggulan Pemerintah Kabupaten Badung di zaman kepemimpinan Bupati I Nyoman Giri Prasta terancam mandet. Sebab, pendapatan Badung yang secara umum berasal dari pariwisata turun drastis di masa pandemi Covid-19.


Santunan tersebut seperti santunan lansia, santunan kematian, dan santunan penunggu pasien tersebut pun nampaknya sulit untuk direalisasikan kembali di 2021. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Badung Ni Luh Suryaniti tidak membantah keuangan Pemerintah Kabupaten Badung turun drastis terdampak pandemi Covid-19. Pihaknya pun tak membantah, jika program tersebut belum dapat dilanjutkan di tahun 2021, selain juga disebabkan karena regulasi yang berubah.

“Sementara dari SIPD dari sisi penganggaran belum mengakomodir itu (santunan,red). Jadi belum ada penganggarannya,” kata Suryaniti, usai menghadiri rapat kerja di DPRD badung, Senin (18/5/2021).

Baca Juga :
Wabup Suiasa Tinjau Vaksinasi di Kelurahan Kerobokan, Kepala Lingkungan Siap Gotong Royong Sukseskan Vaksinasi
Pemkab Buka Kesempatan Untuk Warga Karangasem Yang Ingin Transmigrasi

Soal kelanjutan program tersebut, pihaknya pun belum bisa memberi kepastian. Sebab, kelanjutan program semua tergantung keuangan daerah. 

“Kalau santunan lansia itu tergantung keuangan daerah. Sementara untuk santunan kematian dan santunan penunggu pasien itu kami belum anggarkan karena SIPD ada rekening atau istilah lumrahnya belum ada rumahnya,” katanya.

Seperti diketahui Pemkab Badung pada zaman pemerintahan Bupati I Nyoman Giri Prasta dan Wakil Bupati I Ketut Suiasa mengeluarkan sejumlah program prorakyat. Salah satunya program santunan untuk masyarakat yang ber-KTP Badung.

Santunan lansia masyarakat yang berumur 75 tahun ke atas diberikan Rp.1 juta perbulan yang cair tiga bulan sekali. Santunan kematian diberikan Rp. 10 juta, sedangkan santunan penunggu pasien Rp. 200 ribu perhari maksimal Rp. 5 juta diberikan sekali selama setahun. (put)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Mantan Pegawai Asuransi yang Palsukan Surat Hanya divonis 3 Bulan

Rab Mei 19 , 2021
Dibaca: 15 (Last Updated On: 17/04/2022)DENPASAR – Fajarbali.com |  Wanita bernama Ni Wayan Pridayanti yang sebelumnya  bekerja di Kantor Agensi Pru Satwika Negara – Bali, sebuah perusahaan yang bekerjasama dengan PT. Prudntial Life Assurance yang menjadi terdakwa dalam kasus pemalsuan surat benar-benar bernasib mujur.   Save as PDF

Berita Lainnya