"Kalau memang seperti ini konsepnya, kita uji di pokok perkara. Artinya kedepan, orang boleh ditersangkakan dulu, nanti kerugian dicarikan belakangan," sentil Pasek Suardika.
BACA Juga : Pasangan Kekasih Asal Tiongkok Tewas Bersimbah Darah di Kamar Hotel Intercontinental
Selain itu, dengan keputusan ini, lanjut Pasek Suardika, tentu seluruh perguruan tinggi negeri di Indonesia bisa diperlakukan sama karena modelnya sama. "Dengan keputusan ini, paling tidak publik sudah punya pandangan bahwa Rektor Unud dipersangkakan dalam kasus korupsi yang katanya kerugiannya berbeda beda, faktanya belum ada audit hasil perhitungan kerugian keuangan negara. Namun ini menurut hakim, tidak masalah," ungkap Pasek Suardika.
Ke depan, kata Pasek Suardika, untuk kasus korupsi, ia khawatir, orang bisa ditersangkakan kan dulu, nanti alat bukti kerugian bisa dicari belakangan. "Tentu hal itu bisa menjadi efek domino ke berbagai instansi dan lembaga. Untuk PTN karena SPI ini berlaku di Satker, BLU maupun PTN BH, tentu ini bisa linier semua," terangnya.
BACA Juga : Imigrasi Ringkus Tiga Turis Rusia Menari Tak Seronok di Pura Besakih
Selaku pihak kuasa hukum pemohon menyampaikan, mau tidak mau, akan lanjut di materi pokok perkara. "Nanti kita ngomong di pokok perkara. Misalnya kalau dikatakan 330 miliar lebih potensi kerugian perekonomian negara, gimana hitungnya. Kalau ada 105 miliar ada kerugian infrastruktur bagaimana buktinya, ini akan kita tunggu pembuktiannya," katanya
Menurut Pasek Suardika, meski hasil putusan praperadilan ditolak, Ia mengaku sebenarnya masih ada ruang untuk pintu SP3, karena hasil audit belum keluar. Begitu setelah audit keluar, ternyata tidak ada kerugian negara, bisa saja SP3. "Tim hukum Unud menyampaikan, suka tidak suka mau tidak mau, maka memang masuk ke pokok perkara, kalau berkasnya dilanjutkan," tutupnya.W-007










