https://www.traditionrolex.com/27 Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Ditemukan di Darmasaba - FAJAR BALI
 

Praktik Pengoplosan Gas Elpiji Ditemukan di Darmasaba

(Last Updated On: 22/05/2018)

MANGUPURA-fajarbali.com | Tim Monitoring dan Evaluasi Usaha Jasa Minyak dan Gas Bumi Kabupaten Badung melakukan pemantauan usaha gas elpiji, Selasa (22/5/2018) ke beberapa lokasi.



Tim dipimpin langsung oleh Kasubbag Ketenagakerjaan, ESDM dan Transmigrasi, Bagian Perkonomian Setda Badung, Ni Komang Muliani. Bergabung pula dalam tim tersebut pihak BINDA Bali, pihak PT. Pertamina, Polres Badung, Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kabupaten Badung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Bagian Humas Setda Badung.

Tempat usaha yang disasar ada dua. Pertama yakni di Jalan Muding, Banjar Batu Sanghyang, Kerobokan, Kuta Utara. Di tempat tersebut, tim tidak menemukan adanya pelanggaran. Selanjutnya, tim menuju di tempat usaha di Perumahan Darmasaba Permai, Abiansemal. Ternyata ditemukan praktik berupa pengoplosan gas elpiji oleh pemilik usaha, yakni AA Astawa.Tim pun langsung menemui pemilik.



“Kami melakukan pemantauan penyaluran elpiji PSO (public service obligation) yang 3 kg. Ternyata yang kami temukan di sini adalah penyalahgunaan, artinya pemindahan isi gas tiga kg ke tabung 12 kg dan 50 kg,” ungkap Kasubbag Ketenagakerjaan, ESDM dan Transmigrasi, Komang Muliani.

Lebih lanjut, Komang Muliani mengatakan, untuk mengisi tabung 12 kg, pemilik memasukkan gas elpiji dari empat tabung gas 3 kg. Sedangkan untuk mengisi tabung 50 kg, pemilik memasukkan gas elpiji yang berasal dari 18 tabung ukuran 3 kg.

“Pemilik mengatakan penyaluran elpiji ke daerah Badung dan Denpasar. Sedangkan berdasarkan pantauan kami di sini, penyuplai gas  3 kg dari Denpasar dan Tabanan,” terangnya.




Muliani pun menyatakan tindakan tersebut sebagai pengoplosan. Pihak pemilik mengaku sudah melaksanakan kegiatan itu sejak enam bulan lalu. Gas elpiji tabung 3 kg dibeli seharga Rp 17 ribu. Sementara, gas tabung 12 kg dijual seharga Rp 120 hingga 125 ribu. Akibat tindakan tersebut, ia menyatakan, bisa merugikan konsumen. Selain itu, gas tabung 3 kg diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu.

“Karena gas 3 kg ini kan ditujukan untuk ekonomi menengah ke bawah,” paparnya. Selanjutnya, penanganannya akan diserahkan ke Polres Badung. “Jadi termasuk pengoplosan. Nanti tanda buktinya akan dibawa ke Polres. Yang memproses adalah Polres Badung. Kami hanya memantau dan menyarankan pemilik untuk menghentikan kegiatan ini,” tegasnya.




Pihaknya pun menyatakan kegiatan tersebut merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan dua kali dalam sebulan. “Semua pangkalan, agen, hingga konsumen kami sasar, tidak semata-mata tempat seperti ini,” tandasnya seraya menyatakan ini merupakan temuan pengoplosan gas elpiji terbesar selama ini. (put)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pantau Wajib Pajak, Bapenda Badung Nyamar Sebagai Pembeli

Sel Mei 22 , 2018
Dibaca: 9 (Last Updated On: 22/05/2018)MANGUPURA-fajarbali.com | Badan Pendapatan (Bapenda) Kabupaten Badung, terus mengintai Wajib Pajak (WP) yang belum memanfaatan alat monitoring transaksi online. Pihak Bapenda bahkan harus menyamar sebagai pembeli untuk mengetahui WP yang memanfaatkan sistem monitoring, seperti tapping box dan cash register online.  Save as PDF

Berita Lainnya