https://www.traditionrolex.com/27 PPKM Darurat, Masyarakat Buleleng Masih Boleh ke Tempat Ibadah - FAJAR BALI
 

PPKM Darurat, Masyarakat Buleleng Masih Boleh ke Tempat Ibadah

(Last Updated On: 06/07/2021)

SINGARAJA-fajarbali.com | Akibat lonjakan kasus Covid-19, pemerintah pusat memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali.


Kabupaten Buleleng sebagai salah satu wilayah yang menjalankan kebijakan tersebut akan mulai menerapkannya terhitung mulai tanggal 3 Juli 2021 dengan mengacu pada Surat Edaran Gubernur Bali. Namun, terdapat sedikit perubahan pada aturan tempat ibadah. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Buleleng tetap mengizinkan masyarakat ke tempat ibadah, dengan syarat maksimal melibatkan 30 orang dan memiliki izin dalam pelaksanaannya. 

Baca Juga :
Ditinggal Berkebun, Perhiasan Emas Senilai Rp 80 Juta Raib Digondol Maling
Dengan Prokes Ketat, Buleleng Mulai Vaksinasi Covid-19 Untuk Anak Usia 12-17 Tahun

Demikian disampaikan oleh Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana saat ditemui seusai memimpin rapat koordinasi penerapan PPKM Darurat di ruang rapat Lobi Kantor Bupati Buleleng beberapa hari kemarin. Lebih lanjut, Agus Suradnyana mengatakan angka tersebut ditetapkan berdasarkan kesepakatan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Buleleng agar terdapat angka pasti terkait jumlah masyarakat yang terlibat dalam persembahyangan, sehingga pengamanan dapat dijalankan secara efektif.

“Kegiatan persembahyangan, kita di Buleleng lebih detail lagi, kalau di SE Gubernur dikatakan sedikit, kita langsung ke angka saja agar polres punya standar pengamanan, angkanya biar jelas,” terang bupati yang akrab disapa PAS itu.

Terlepas dari aturan tempat ibadah, pihaknya tetap menjalankan aturan PPKM lainnya sesuai dengan SE Gubernur Nomor 09 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Aturan yang diberlakukan mulai tanggal 3 sampai dengan 20 Juli 2021 itu salah satunya adalah jam buka toko yang dibatasi sampai pukul 20.00 WITA. 

Sementara itu, Sekretaris Daerah Gede Suyasa mengungkapkan aturan terkait protokol kesehatan (prokes) pada PPKM darurat kali ini tidak berbeda dengan yang telah dijalani selama ini. Namun, Suyasa mengatakan dalam SE Gubernur Bali termuat anjuran jenis masker yang lebih baik untuk melindungi diri dari paparan Covid-19.

“Yang dimaksud di situ adalah lebih bagus menggunakan masker medis, dari pada pakai masker kain. Namun lebih bagus pakai N95 dari pada yang medis,” tutup Suyasa. (ags)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pilkel Serentak, Sebanyak 40 Jabatan Perbekel di Perebutkan

Sel Jul 6 , 2021
Dibaca: 7 (Last Updated On: 06/07/2021)SINGARAJA – fajarbali.com | Pemilihan Perbekel (Pilkel) serentak di Kabupaten Buleleng akan dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober 2021 mendatang.  Save as PDF

Berita Lainnya