MANGUPURA -fajarbali.com |Maling berinisial AI (45) tidak pernah mau bertobat, keluar dari penjara beraksi lagi, begitu seterusnya. Dalam aksinya kali ini pelaku AI menyasar rumah I Wayan Ardi di Jalan Legian, Br. Legian Kaja, Kuta, pada Rabu 28 Januari 2026 sekitar pukul 12.50 Wita. Di rumah korban, pelaku berhasil menggasak perhiasan emas senilai Rp1.5 miliar.
Tiga jam dilaporkan oleh korbannya, pelaku AI berhasil ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta. Yang menarik dari kasus pencurian ini, terungkap AI dulunya seorang laki-kali. Namun kini berganti jenis kelamin perempuan. Bahkan, identitas di KTP (Kartu Tanda Penduduk) berstatus wanita.
Menurut Kapolsek Kuta Kompol Laksmi Trisnadewi W, saat kejadian, rumah korban di Jalan Legian Nomor 456, Banjar Legian Kaja, dalam keadaan kosong. Korban dan keluarganya pergi melaksanakan persembahyangan sekitar pukul 12.00 Wita.
Setelah upacara, istri korban sempat mengecek CCTV melalui ponselnya. Di balik kamera, terlihat ada seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan masuk ke dalam rumah. Sehingga pasutri tersebut bergegas pulang. Namun sesampainya disana, pelaku tidak ada.
"Korban mengecek barang-barang berharga miliknya, ternyata semua emas yang tersimpan di laci sudah raib," ungkap Kapolsek, pada Rabu 11 Februari 2026.
Perhiasan emas yang hilang meliputi sebuah gelang, 14 buah cincin, enam buah kalung, dua pasang anting/subeng, sebuah liontin sirkon, sebuah batu mulia bening mirip permata. Sebuah liontin kalung bentuk bulan sabit, sebuah tusuk konde, sebuah tusuk konde dalam keadaan rusak, sebuah jepit rambut emas, sebuah bros, sebuah tusuk konde emas bentuk daun dalam keadaan rusak.
"Total kerugian korban mencapai Rp 1,5 miliar," beber mantan Kapolsek Denpasar Barat ini.
Sementara Kanit Reskrim Iptu Matheus Diaz Prakoso mengatakan, setelah kasusnya dilaporkan pihaknya melakukan penyelidikan dari mulai dari menganalisis rekaman CCTV, ciri-ciri pelaku yang terlihat mengenakan baju kaos garis-garis dan kemeja kotak-kotak.
"Tiga jam dilaporkan, pelaku kita tangkap di kamar kosnya di Jalan Campuhan 1, Dewi Sri. Namun, waktu itu barang bukti pencurian sempat hilang," ujarnya.
Pihaknya kini masih menyelidiki secara intensif, sampai bisa menemukan keseluruhan barang curian. Selain itu, pihaknya juga sudah menyita bukti lain seperti sepeda motor Honda Scoopy yang dipakai pelaku saat beraksi.
Iptu Matheus kembali menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku AI merupakan residivis yang sudah lima kali masuk bui. Dia merupakan pesialis pencurian perhiasan yang menyasar kos atau rumah kosong.
"Modus pelaku berkeliling menggunakan motor, berpura-pura mencari kos-kosan di daerah padat penduduk, lalu masuk ke kamar-kamar," ungkapnya.
Setiap kali beraksi mendapati rumah kosong, maling kambuhan asal Makassar, Sulawesi Selatan itu langsung masuk untuk mencari barang berharga. Di rumah korban, pelaku melihat ada dua buah laci terkunci dan dicongkel menggunakan obeng. Perhiasan emas digondol dibawa ke kosnya.
"Pelaku dikenakan Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak kategori V (Rp500 juta)," pungkasnya. R-005









