TABANAN – fajarbali.com | Polsek Pupuan telah berhasil mengungkap pengaduan dugaan pencurian biji kopi kering, dimana dua pelaku berhasil diamankan yaitu I Komang Edi Pratama dan I Gede Vedi Artaya. Hal tersebut diungkapkan, Kapolsek Pupuan Polres Tabanan AKP I Ketut Agus Wicaksana Julyawan S.H., bahwa aksi kedua pelaku secara bersama-sama mengambil biji kopi kering tersebut, bahkan untuk bisa masuk kedalam kedua pelaku memotong daun kunci pintu gudang Bumdes Pajahan, Banjar Tanah Sari, Desa Pajahan, Pupuan, dan membawa kabur biji kopi kering menggunakan mobil Toyota Avansa warna Silver DK 1356 XG.
“Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan kurang lebih 2 (dua) Kwintal biji kopi kering dan mengalami kerugian kurang lebih Rp 3.800.000 (Tiga juta delapan ratus ribu rupiah),” jelasnya Minggu (15/11/2020).
Lanjutnya Wicaksana, terungkapnya aksi pelaku akibat adanya kecurigaan warga setempat Pada Senin 09 November 2020, Pukul 05.30 Wita teman pelapor atas nama I Gede Eka Saputra pekerja staf Bumdes Desa Pajahan melihat gembok pintu gudang Bumdes rusak dan juga dilihat ada berserakan biji kopi kering di dalam gudang Bumdes. Melihat ada yang tidak beres pada gudang Bumdes tersebut, saksi melaporkan kepada pelapor Made Marsudi Cahyadi (Ketua Bumdes), setelah menerima laporan pelapor bersama dan saksi kembali mengecek ke lokasi untuk mengecek kebenaran kejadian tersebut.
“Setelah tiba di Bumdes, kemudian pelapor bersama saksi memeriksa seputaran gudang, ternyata kopi yang disimpan sebanyak 6 kwintal telah hilang kurang lebih 2 kwintal dan dilokasi tersebut telah berserakan kopi,” paparnya. (kdp).