Polres Badung Gerebek Gudang Pengoplos Gas Elpiji, Ternyata Mantan Residivis
"Tersangka Jon diminta untuk menunjukkan izin terkait banyaknya tumpukan gas LPG tersebut, namun yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan izin-izin yang dimiliki. Ia juga tidak dapat menjelaskan dari mana memperoleh gas LPG ukuran 12 kg dan 50 kg. Kuat dugaan kami, bahwa barang-barang tersebut adalah barang yang sudah diolah pelaku sebelumnya," ungkapnya.
Perwira melati dua dipundak ini menjelaskan adapun barang bukti yang diamankan dari gudang tersebut yakni 2 unit mobil Suzuki Carry DK 8351 CZ warna putih dan DK 8082 BC warna putih.
Kemudian, tabung gas 50 kg sebanyak 30 tabung (berisi gas 19 buah dan kosong 11 buah). Tabung gas 12 kg sebanyak 49 tabung (berisi gas 30 buah dan kosong 19 buah; 5 tabung warna biru). Tabung gas 3 kg sebanyak 424 tabung (kosong).
Lanjut, 8 karung basah diduga bekas es batu, 1 buah pisau blakas, 1 buah kunci inggris, 1 cangkul kecil, 9 bungkus plastik segel baru warna kuning untuk gas 12 kg, 6 ikat segel tabung gas 50 kg, 1 karung segel dan karet bekas gas 3 kg, 1 buah alat congkel karet, 1 buah selang gas, 22 buah alat stik pemindah isi tabung gas, dan alat troli pemindah tabung gas.
Atas perbuatanya, Jon dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 6 miliar rupiah.
Kemudian, Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman pidana enjara maksimal 5 tahun dan atau denda paling banyak 2 miliar rupiah. R-005