Polres Badung Gerebek Gudang Pengoplos Gas Elpiji, Ternyata Mantan Residivis

IMG_20250509_171837
GUDANG OPLOS-Polres Badung menggelar jumpa pers kasus pengeplosan tabung gas subsidi di wilayah Jalan Raya Darmasaba, Badung.
MANGUPURA -fajarbali.com |Yonatan Sunbanu alias Jon (46) kembali menghuni penjara dalam kasus pengeplosan tabung gas elpiji subsidi ukuran 3 kg ke ukuran 12 kg dan 50 kg. Pria asal Nusa Tenggara Timur (NTT) ini ditangkap di sebuah gudang bekas D"jaya Mart Jalan Raya Darmasaba Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung, pada Selasa 6 Mei 2025 sekira pukul 11.00 Wita. 
 
Pihak kepolisian menyebutkan, Yonatan dulunya pernah ditangkap di wilayah hukum Polres Gianyar dalam kasus yang sama. Ia sempat mengalami luka bakar saat akan melakukan pengoplosan gas. 
 
Keluar dari penjara, Yonatan tidak perlu berlama-lama menganggur. Dia menyiapkan sejumlah peralatan pengoplosan yang biasa dilakukannya di Gianyar. Bahkan membeli mobil Pick Up untuk operasional. Pria asal NTT ini memilih sebuah gudang bekas D’Jaya Mart, Jalan Raya Darmasaba, Desa Darmasaba, Abiansemal, Badung.
 
Setelah semua beres, Jon yang tinggal di Jalan Cekomaria nomor 1 Denpasar, Banjar Lingkungan Jenah Peguyangan Kangin, Denpasar Utara, ini memulai beroperasi. Ia melakukan pemindahan isi tabung gas LPG ukuran 3 kg yang disubsidi pemerintah ke tabung gas LPG ukuran 12 kg dan 50 kg dengan cara menyiapkan tabung kosong 12 kg atau 50 kg. 
 
Namun selama setahun beroperasi, gudang pengoplos gas tersebut digerebek Satuan Reskrim Polres Badung, pada Selasa 6 Mei 2025 sekira pukul 11.00 Wita.
 
Menurut Kapolres Badung AKBP Muhamad Arif Batubara SIK, saat jumpa pers pada Jumat 9 Mei 2025, dalam penyelidikan awal, anggota Reskrim melihat satu unit mobil Suzuki Carry keluar dari gudang tersebut dengan mengangkut gas LPG 12 kg dan 50 kg. 
 
Selanjutnya, anggotanya membuntuti dan memberhentikan mobil tersebut di seputaran Jalan Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung. Polisi juga mengamankan sopir bernama Boling Simon Lahal dan juga kernet atas nama Seprianus Taneo. 
 
Hasil interogasi, sopir serta kernet diminta untuk kembali mengantarkan ke gudang tempat mereka mengambil gas LPG yang diangkutnya. Setiba di gudang, tim bertemu dengan tersangka Jon. Di lokasi gudang ditemukan banyak tumpukan gas LPG ukuran 3 kg bersubsidi, 12 kg, dan 50 kg.

Menurut Kapolres Badung AKBP Muhamad Arif Batubara SIK, saat jumpa pers pada Jumat 9 Mei 2025, tersangka Jon ditahan karena tidak dapat menunjukkan izin terkait banyaknya tumpukan gas LPG di gudang tersebut. 

BACA JUGA:  Tebar 1,8 Juta Paket, Presiden PKS Sumbang 10 Ekor Sapi di Bali
"Tersangka Jon diminta untuk menunjukkan izin terkait banyaknya tumpukan gas LPG tersebut, namun yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan izin-izin yang dimiliki. Ia juga tidak dapat menjelaskan dari mana memperoleh gas LPG ukuran 12 kg dan 50 kg. Kuat dugaan kami, bahwa barang-barang tersebut adalah barang yang sudah diolah pelaku sebelumnya," ungkapnya.
 
Perwira melati dua dipundak ini menjelaskan adapun barang bukti yang diamankan dari gudang tersebut yakni 2 unit mobil Suzuki Carry DK 8351 CZ warna putih dan DK 8082 BC warna putih. 
 
Kemudian, tabung gas 50 kg sebanyak 30 tabung (berisi gas 19 buah dan kosong 11 buah). Tabung gas 12 kg sebanyak 49 tabung (berisi gas 30 buah dan kosong 19 buah; 5 tabung warna biru). Tabung gas 3 kg sebanyak 424 tabung (kosong). 
 
Lanjut, 8 karung basah diduga bekas es batu, 1 buah pisau blakas, 1 buah kunci inggris, 1 cangkul kecil, 9 bungkus plastik segel baru warna kuning untuk gas 12 kg, 6 ikat segel tabung gas 50 kg, 1 karung segel dan karet bekas gas 3 kg, 1 buah alat congkel karet, 1 buah selang gas, 22 buah alat stik pemindah isi tabung gas, dan alat troli pemindah tabung gas. 
 
Atas perbuatanya, Jon dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 6 miliar rupiah.
 
Kemudian, Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman pidana enjara maksimal 5 tahun dan atau denda paling banyak 2 miliar rupiah. R-005 
Scroll to Top