MANGUPURA -fajarbali.com |Setelah memeriksa puluhan Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI) terkait dugaan pembuatan konten pornografi di salah satu Studio di kawasan Pererenan, Mengwi, Badung, penyidik Polres Badung akhirnya buka suara. Penyidik menyebutkan tidak menemukan bukti adanya unsur pornografi dalam pengerebekan tersebut. Ketika pengerebekan berlangsung, para WNA mengaku sedang membuat konten collabs berupa games yang seru agar dilihat banyak orang (banyak penonton, red).
Polres Badung segera akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan dan Imigrasi untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. Disinyalir kuat, belasan WNA ini terancam akan dideportasi.
Diketahui, pascapengerebekan, Polres Badung yang bersinergi dengan Imigrasi meringkus 20 WNA di dalam studio tersebut. Berikut 14 orang Warga Negara Indonesia turut diamankan dengan sejumlah barang bukti berupa kamera dan alat kontrasepsi.
Setelah menjalani pemeriksaan, belasan WNA dan WNI dikembalikan ke rumahnya masing-masing karena tidak ditemukan cukup bukti keterlibatan dalam pembuatan konten pornografi. Hanya, ada empat WNA berinisial TEB alias BB, LAJ, INL, dan JJTW menjalani pemeriksaan intensif karena diduga memiliki peran dalam pembuatan konten tersebut.
Sementara dari serangkaian hasil pemeriksaan, belasan WNA itu mengaku berada di studio untuk mengikuti proses pembuatan konten reality show bertema hiburan. Mereka menyampaikan bahwa kegiatan tersebut telah direkayasa agar terlihat seru dan menarik di media sosial. Sehingga mereka menegaskan tidak ada unsur pornografi di dalamnya.
Senada disampaikan 14 saksi WNI yang bekerja sebagai kru studio. Mereka membenarkan bahwa penyewaan studio tidak ada konten bernuansa asusila atau pornografi.
Sedangkan dari hasil pemeriksaan terhadap empat WNA, penyidik menemukan bahwa para WNA tersebut datang berlibur ke Bali pada 6 November 2025 untuk membuat konten sehari-hari. Mereka juga mengaku telah mengetahui larangan produksi konten pornografi di Indonesia.
Penyidik juga memeriksa video yang sempat dibuat di Hotel di kawasan Berawa, namun tidak ditemukan adanya unsur pornografi ataupun penyebaran konten yang melanggar hukum.
Selain itu, penyidik juga telah memintai keterangan para saksi Ahli Pidana yang menegaskan bahwa unsur pelanggaran Undang-Undang Pornografi maupun Undang-Undang ITE belum terpenuhi. Kecuali dapat dibuktikan adanya produksi atau penyebaran konten yang bukan untuk konsumsi pribadi.
Kemudian, dari hasil ekspose dengan pihak Kejaksaan Negeri Badung juga menyatakan bahwa meski ditemukan video pribadi bermuatan seksual dalam ponsel salah satu terlapor, konten tersebut tidak disebarkan kepada pihak lain sehingga tidak memenuhi unsur pidana.
Namun, Tim Imigrasi menemukan adanya indikasi pelanggaran lain. Empat terlapor diduga menyalahgunakan izin tinggal karena menggunakan KITAS dan visa wisata untuk bekerja membuat konten komersial.
Selain itu, penyidik juga memeriksa pembelian dan penggunaan kendaraan pickup bertuliskan “Bonnie Blue” dan “Bang Bus”, yang diduga digunakan sebagai properti pembuatan konten.
Dalam keteranganya ke awak media, Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional dan objektif. Pihaknya telah memastikan seluruh proses dilakukan berdasarkan fakta hukum dan melaksanakan join investigation bersama dengan Imigrasi dan unsur pornografi.
"Sejauh ini belum terpenuhi, namun ada dugaan kuat pelanggaran UU Keimigrasian. Polres Badung akan terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan imigrasi untuk menetapkan langkah hukum selanjutnya," pungkasnya. R-005










