DENPASAR -fajarbali.com |Dipenghujung tahun 2024 lalu, Pulau Bali tampak meriah dengan hingar bingar pesta kembang api di sejumlah titik di Pantai Kuta. Namun untuk dipenghujung tahun ini, Bali meniadakan pesta kembang api.
Pihak kepolisian dalam hal ini Bareskrim Polri menghimbau agar menjelang akhir tahun dilaksanakan dengan menggelar doa bersama sebagai bentuk rasa wujud kepedulian atas bencana banjir bandang yang menimpa wilayah Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Aceh.
Sementara itu, Polresta Denpasar memastikan tak akan memberikan izin penggunaan kembang api saat merayakan tahun baru 2026. Larangan ini sesuai dengan intruksi Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo melalui pesan telegram ke seluruh jajaran Polda di Indonesia.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol I Ketut Sukadi membenarkan bahwa larangan tersebut dilaksanakan guna mengingat kondisi bangsa yang sedang berduka akibat bencana alam banjir dan tanah longsor yang melanda sebagian besar wilayah Sumatra dan Aceh.
"Ini sesuai dengan surat edaran telegram Kapolri untuk tidak menerbitkan ijin kembang kembang api dalam rangka menyambut natal dan tahun baru. Jika pun ada yang ijinnya sudah terlanjur diberikan, agar segera menerbitkan surat pembatalan,” tegas Kompol Sukadi.
Dikatakanya, menyikapi arahan itu pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait guna melakukan pengawasan di lapangan. Namun, ia menegaskan, pihaknya belum memastikan apakah masih ada lokasi yang diizinkan untuk menyalakan kembang api karena masih dilakukan pembahasan bersama instansi terkait.
"Masih kordinasi, tapi sesuai surat imbauan dari Kapolri kan tidak bisa ditawar-tawar lagi,” imbuhnya.
Kompol Sukadi berharap masyarakat dapat memahami intruksi tersebut dengan merayakan malam tahun baru secara sederhana tanpa menggunakan kembang api.
"Terkait alasan pelarangan mengingat Indonesia masih situasi masih berduka terhadap bencana alam yang terjadi waktu lalu. Untuk perayaan tahun baru dapat dilaksanakan secara sederhana,” imbuhnya. R-005










