Polisi Berhasil Tangkap Tiga Wanita Pembunuh

WhatsApp Image 2025-02-13 at 10.20.07_af2b7692

Dikonfirmasi saat ketiga pelaku menyekap dan menyiksa korban? Widwan mengakui puncaknya terjadi pada pertengahan Januari 2025, saat Oky dan Intan mengetahui korban kerap berbohong soal uang pinjaman. Ditambah adanya perintah dari Leni untuk menekan korban agar mengembalikan uangnya, ketiga tersangka mulai melakukan penyiksaan secara bertahap sejak 20 Januari 2025 hingga 2 Februari 2025, yang berujung pada kematian korban.”Kalau penyiksaan itu kurang lebih dua minggu dilakukan oleh ketiga pelaku hingga korban meninggal dunia,”ucap Widwan.

Dari aksinya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. @gus

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top