Sebagai salah satu tokoh masyarakat, ia tidak ingin terjadi sesuatu terhadap alam Bali ke depannya akibat dampak dari rencana pembangunan tersebut. "Kita tidak ingin Bali atas apa yang tidak dikehendaki orang Bali membuat Bali tidak baik ke depannya. Sehingga, siapapun orang Bali wajib menyelamatkan Bali, wajib menjaga kesucian pura, dan wajib menghormati keputusan lembaga," tandasnya.
Hal senada juga dikatakan Ketua Ikatan Pengempon Pura Bali Barat (Ikapurba), Putu Suastika dan Ketua MMDP Kabupaten Buleleng, Dewa Putu Budarsa. Dikatakan,
selain dikhawatirkan mengganggu kesucian pura, rencana pembangunan SUTET tersebut juga akan mencemari kelestarian lingkungan. Apalagi, kabel-kabel proyek tersebut akan melintasi beberapa Desa Pakraman. "Bhisama kesucian pura ini juga sudah sesuai dengan RTRW Provinsi Bali tahun 2009-2029.
Oleh karenanya, kami sangat mendukung bhisama ini dan tetap menolak rencana pembangunan Bali Crossing itu. Mohon Pemerintah memperhatikan apa yang telah menjadi kesepatakan kami,"tegasnya. Pada kesempatan tersebut, PHDI Bali menyerahkan 50 buku Bhagawadgita dan baju adat kepada para pemangku, bendesa adat dan prajuru adat se-Kabupaten Buleleng.
Sebelumnya, General Manager PLN Distribusi Bali I Nyoman Suwarjoni Astawa mengatakan, kalau proyeksi Rencana Usaha Penyedia Tenaga Listrik (RUPTL) ini tidak berjalan, tahun 2022 Bali terancam mengalami defisit listrik.










