DENPASAR -fajarbali.com |Personel Ditresnarkoba Polda Bali meringkus pengedar narkoba inisial GKAP (36) di sebuah kamar kos di Jalan Cokroaminoto Gang Jatayu, Denpasar Utara, pada Rabu 13 Mei 2026. Dalam penangkapan tersebut, Polisi menyita barang bukti sebanyak 2.3 kg sabu dari kamar pria asal Banyuwangi, Jawa Timur tersebut.
Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Opsnal Unit 3 Subdit 3 dipimpin Kompol Djoko Hariadi, S.H., M.H. Tim awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering terjadi transaksi narkotika. Mantan Kasatresnarkoba Polres Badung ini selanjutnya bersama anggotanya melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan tersebut, tersangka GKAP berhasil ditangkap di kamar kosnya. Dari penggeledahan ditemukan satu buah tas belanja hitam didalamnya terdapat dua buah plastik bening. Masing-masing plastik tersebut berisi SS.
"Anggota Ditresnarkoba berhasil meringkus tersangka dan mengamankan enam paket sabu seberat 2.375,96 gram brutto atau 2.250,44 gram netto," beber Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Rina Isriana Dewi, pada Rabu 20 Mei 2026.
Pengembangan terus dilakukan tim, hingga menyatroni kamar kosa lainnya di Jalan Batubulan Gang Bluncat, Kuta Selatan. Di kamar kos tersebut kembali ditemukan kain berisi satu bendel plastik klip bening, satu buah timbangan digital, dan satu buah sendok putih.
"Hasil diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu sabu dari yang seseorang berinisial AKBP," ungkapnya lagi.
Setelah diinterogasi, tersangka GKAP dan barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. R-005









