Polda Bali Musnahkan Narkoba Hasil Tangkapan 71 Tersangka

 

Kombes Khozin kembali menerangkan, barang bukti narkoba yang dimusnahkan berupa narkotika, prikotropika dan obat-obat lain. 

 

"Barang bukti yang dimusnahkan ada tiga, berupa narkotika seperti shabu metamfetamina, ganja, ekstasi, amfetamin, lalu psikotropika seperti Alprazolam, Nitrazepam, diazepam, lorazepam, clonazepam, estazolam dan obat lain berupa pil koplo dan sebagainya," ungkapnya. 

 

Kombes Khozin menjelaskan tujuan dari pemusnahan barang bukti adalah untuk mengurangi resiko akan kemungkinan berubahnya, hilangnya dan disalahgunakannya barang bukti. Selain melindungi masyarakat dari bahaya narkoba yang beredar di lingkungan masyarakat.

 

"Tujuan pemusnahan ini adalah untuk menyakinkan publik bahwa Dit Resnarkoba Polda Bali bersama BNN Provinsi Bali sangat serius untuk memerangi segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang diwujudkan dalam pemusnahan ini," tegasnya. 

 

Sementara itu, Waka Polda Bali Brigjen Pol Ketut Suardana, S.I.K., M.Si. mengatakan bahwa dalam pemusnahan barang bukti narkoba terdiri sabu seberat 748,14 gram netto, Ganja 1.850,59 gram netto, Tembakau Gorilla 253 gram netto, ekstasi 1.800 butir, ekstasi serbuk 37,24 gram netto serta psikotropika berbagai jenis 67.410 butir. 

 

"Polda Bali akan terus memberantas narkoba dan melakukan upaya penegakan hukum di Pulau Bali," terang Brigjen Suardana. (hen)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top