Sebagai penegak hukum, Kompyang Srinadi mengimbau untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) diupayakan diselesaikan secara internal, mengingat korban sesungguhnya adalah anak yang bersangkutan.
"Namun jika sudah menimbulkan efek keras, fisik dan psikis tentu upaya hukum harus ditempuh. Soal anak-anak kita carikan solusi bersama. Tentu kami dan kita semua berharap kasus kekerasan turun di 2023 dan seterusnya," pungkas Polwan dua melati di pundaknya ini.

Sementara itu, Konselor Hukum UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Denpasar Gusti Ayu Agung Yuli Marheningsih, mengaku dari Januari hingga Mei 2023 telah menerima rujukan 200 lebih kasus kekerasan, baik KDRT, penganiayaan, kekerasan pada anak dan sebagainya.
Dia memprediksi tahun-tahun sebelumnya kasus kekerasan tetap tinggi termasuk saat pandemi Covid-19. "Kenapa kasus terkesan tinggi? Karena semakin banyak yang tau prosedur melapor. Jadi semakin terlihat. Sejak dulu juga pasti banyak hanya korban tidak tahu harus kemana," kata Ayu Agung.
Di UPTD PPA Denpasar, lanjut dia, punya enam layanan terhadap laporan masyarakat. Layanan diberikan tanpa diskriminasi. Meski pun tidak beridentitas Kota Denpasar, akan dikomunikasikan dengan stakeholder di tingkat provinsi, atau daerah asalnya (jika dari luar Bali tapi tinggal di Denpasar).
Ayu Agung menekankan, pentingnya bagi pasangan suami istri mengurus surat-surat pernikahan. Sebab, jika terjadi kekerasan, undang-undang yang diterapkan akan berbeda.
"Jika pasangan suami-istri sah, terjadi kekerasan baru namanya KDRT. Tapi jika tidak ada akte nikah atau bukti pendukung lain sebagainya suami istri sah, maka namanya penganiayaan. Undang-undangnya tentu berbeda," kata Ayu Agung.










