
NARASUMBER dari Polda Bali dan UPTD PPPA Kota Denpasar, menguatkan Pos Pengaduan Sekolah Perempuan Kartini, Desa Dauh Puri Kangin, Minggu (7/5), di kantor perbekel setempat.
DENPASAR – sandybrown-gazelle-543782.hostingersite.com | Setelah mendapatkan legalitas lewat SK Perbekel, Sekolah Perempuan Kartini, Desa Dauh Puri Kangin, memperkuat keberadaan layanan Pos Pengaduan Kekerasan Perempuan dan Anak dengan menghadirkan narasumber dari Polda Bali dan UPTD PPPA Kota Denpasar, Minggu (7/5), di kantor perbekel setempat.
Kasubdit IV Ditreskrimum Bagian Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Bali AKBP Kompyang Srinadi, menyebut, keberadaan layanan pos pengaduan kekerasan di Sekolah Perempuan Kartini membantu kinerja kepolisian.
Pasalnya, anggota sekolah akan aktif memantau situasi di lingkungan sekitarnya, menjemput bola serta mengarahkan jika ditemukan kasus kekerasan. Pihaknya tentu menyambut baik dan siap bekerja sama.
Kompyang Srinadi mengingatkan, dimanapun bisa terjadi kekerasan seksual. Demikian pula pelakunya, tidak menutup kemungkinan justru orang dekat atau kerabat korban.
"Dari data yang kami terima pelecehan terjadi di tempat hiburan, kost, penginapan, pasar dan sebagainya. Jadi potensinya bisa dimana saja," terang Kompyang Srinadi.
Di masa pandemi Covid-19, lanjutnya, laporan kasus kekerasan seksual sempat menurun. Namun setelah endemi, tahun 2022 pihaknya telah menerima laporan 38 kasus persetubuhan dan 37 pencabulan.
"Itu yang baru dilaporkan lho ya. Yang tidak dilaporkan tentu banyak. Bagai gunung es," ujar Kompyang Srinadi sembari memuji keberanian kaum perempuan yang mulai berani "speak up" atas kekerasan yang dialaminya.










