DENPASAR-fajarbali.com | Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menghapus batasan usia sebagai syarat dalam proses rekrutmen kerja. Bagi pencari kerja, hal ini tentu menjadi kabar gembira.
Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja yang telah diterbitkan pada Rabu (28/5/2025), lalu.
SE yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Yassierli tersebut dijelaskan bahwa Kemnaker berupaya mewujudkan prinsip nondiskriminasi dalam proses rekrutmen kerja.
Akademisi Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar AAN Eddy Supriadinata Gorda, berpendapat, secara prinsip, penghapusan batas usia tenaga kerja adalah langkah yang progresif dan inklusif, mengingat semakin panjangnya usia harapan hidup dan kemampuan produktif seseorang.
Namun, menurut ESG, sapaannya, perlu diingat bahwa tidak semua pekerjaan dapat dilakukan tanpa batas usia, terutama pekerjaan yang menuntut fisik berat, ketangkasan, atau risiko tinggi.
Oleh karena itu, regulasi harus mengakomodir deskripsi pekerjaan (job description) dan spesifikasi pekerjaan (job specification) yang jelas, sehingga penghapusan usia tidak menjadi alasan untuk mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja.
Pemerintah Harus Bersikap Adil
ESG yang juga Ketua Yayasan Perkumpulan Pendidikan Nasional Denpasar ini, menambahkan, pemerintah seringkali fokus pada pemberian sanksi terhadap perusahaan yang melanggar aturan ketenagakerjaan, termasuk soal usia pensiun atau PHK.










