Lebih lanjut Plt. Bupati menjelaskan, penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025 sudah didasarkan atas beberapa pertimbangan. Penyusunan APBD itu sudah terikat oleh dokumen daerah yang sudah disepakati oleh pemerintah yaitu Bupati dengan DPRD dalam bentuk dokumen KUA dan PPAS, itulah yang dipakai dasar dalam penyusunan APBD. “Asumsi APBD mengacu pada progres pendapatan tahun 2024, dengan demikian penyusunan pendapatan itu harus disesuaikan misalkan pada tahun 2024 ada potensi tidak terpenuhi secara penuh tentu sangat riskan akan meningkatkan di tahun 2025, itu akan berpengaruh pada dinamika APBD Tahun 2025. untuk memaksimalkan APBD Tahun 2025 masih ada momentum pada pembahasan APBD Perubahan, disitulah kita bisa menjangkau APBD yang maksimal dengan mengerahkan potensi kemampuan kita, memprogres sumber-sumber pendapatan kita sebagai sumber pembiayaan APBD Tahun 2025," jelasnya.W-004










