Pesta Miras Berujung Penusukan

Terhadap kejadian itu polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui motif atau penyebab pelaku melakukan perbuatan tersebut dan sangkaan pasal yang disangkakan terhadap pelaku, pasal 351 KUHP tentang tindak pidana Penganiayaan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan. (ags)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top