GWK melanjutkan, setelah lulus ujian, mereka akan dilantik AAI ON selanjutnya disumpah oleh Pengadilan Tinggi Denpasar. “Kita juga siapkan mereka untuk magang sehingga nantinya siap praktek. Jadi ujian ini sesuai ketentuan UU bahwa seseorang yang ingin jadi advokat harus lulus ujian advokat,” tegas GWK.
Diingatkan masyarakat sekarang semakin melek hukum, terlebih Indonesia merupakan negara hukum sehingga keberadaan advokat-advokat profesional akan selalu dibutuhkan.
Advokat juga harus ‘upgrade’ ilmu dan tingkah lakunya agar bisa tetap eksis. Jadi pemegang KTA Advokat memiliki tanggung jawab yang luar biasa, mereka harus berkualitas, bukan sekadar jadi advokat.
Terkait profesi dikatakan advokat sebenarnya memberi layanan jasa hukum yang cukup luas baik di pengadilan maupun luar pengadilan, bisa memberi konsultasi hukum, membantu memediasi dan mendamaikan mereka yang berperkara.
Ketua Panitia Dewa Agus Satriya, S.H.,M.H. mengaku optimis seluruh peserta bisa mengikuti ujian dengan baik. Sebab sebelumnya dalam try out hasilnya sangat bagus.
Koordinator Bidang Pendidikan AAI ON Cabang Denpasar yang juga Dosen Hukum Internasional Fak. Hukum Unwar Dr. IGAA Gita Dinar,S.H.,M.H. berharap kerja sama ini berkelanjutan. Materi ajar dalam PPA (Pendidikan Profesi Advokat) disiapkan agar dapat menjadi advokat yang mumpuni dan profesional. “Materi kurikulum disusun yang relevan sesuai kebutuhan lulusan,” ujarnya.
Ketut Ngastawa, selaku Koordinator Media dan Publikasi menambahkan setelah kegiatan ini AAI ON akan membuka pendidikan gelombang selanjutnya untuk menyiapkan advokat-advokat profesional. “AAI ON juga akan membuka layanan ‘AAI ON Mulia’ untuk membantu warga kurang mampu,” tambahnya.










