Pesan Ayam Goreng JFC, Dua Tersangka Narkoba Gagal Selundupkan Sabu ke Rutan Polresta Denpasar

Selain mengamankan barang bukti 2 paket sabu seberat 0.97 gram dan 2 kotak makanan JFC, tim juga mengamankan 1 buah handphone di salah satu ruangan tahanan. Handphone tersebut milik Vincent yang digunakan untuk memesan sabu dan makanan.

Usai diinterogasi, keduanya langsung dikeler ke kantor Satresnarkoba Polresta Denpasar untuk diperiksa lebih lanjut. Sebagai ganjaran atas perbuatannya, Vincent dan Juliantara dijerat pasal tambahan terkait narkoba yakni Pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2019.

Kasubag Humas Iptu Ketut Sukadi yang dikonfirmasi mengatakan belum menerima laporan kasus tersebut. "Nihil laporannya ke humas," ungkap Iptu Sukadi. (hen)

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top