“Contoh dalam Permendikbud 17/2017 diatur satu rombel untuk SMA/SMK maksimal 36 orang. Jika menerima maksimal 10 rombel, maka jumlahnya 360 peserta didik baru per-angkatan di satu sekolah (negeri). Jangan dipaksakan hingga ‘over’ kapasitas seperti tahun-tahun belakangan,” harap Putra Wijaya.
Menurutnya, sudah bukan rahasia lagi adanya oknum-oknum pejabat yang berusaha mengintervensi jalannya PPDB di sekolah negeri sehingga menjadi rancu. Jika terus dibiarkan, maka kualitas pendidikan dan sumber daya manusia yang menjadi pertaruhan.
Ia mengaku memahami keinginan sebagian besar masyarakat menginginkan putra-putrinya masuk di sekolah negeri, namun kemampuan pemerintah masih terbatas. Selain itu yang terpenting masih ada persekolahan swasta yang siap membantu pemerintah.
Jadi sangat tidak pantas adanya dikotomi antara sekolah negeri dan swasta. Sebab keduanya memiliki peran yang sama. Putra Wijaya mencontohkan kebijakan Wali Kota Denpasar terkait PPDB tahun 2024/2025 ini. Kabarnya, Pemerintah Kota Denpasar akan memberikan subsidi bagi anak-anak yang tidak tertampung di SMP Negeri.
Berdasarkan data yang dia himpun, lulusan SD se-Kota Denpasar berjumlah 15 ribu lebih. Daya tampung SMP Negeri hanya 5 ribu, maka tidak ada pilihan lain bagi yang 10 ribu ini selain memilih sekolah swasta. Dan, menurutnya, subsidi yang dirancanakan sebesar Rp1,5 juta menjadi contoh baik bagi kepala daerah lainnya.
“Seharusnya memang seperti itu (peran pemerintah). Sesuai amanat Pasal 31 UUD 1945, pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar setiap warga negara. Memangnya anak-anak yang bersekolah di sekolah swasta itu bukan anak Indonesia?,” sentilnya.










