Pertimbangan Hakim bahwa Tindak Pidana dalam Pasal 372 KUHP atau 374 KUHP yang disangkakan kepada Pemohon adalah termasuk Tindak Pidana yang dapat dikenakan penahanan terhadap tersangkanya. Maka syarat subyektif dan syarat obyektif untuk melakukan penahanan terhadap Tersangka (Pemohon).
Sebagaimana dalam Pasal 20 dan Pasal 21 KUHAP telah terpenuhi, maka Hakim berpendapat bahwa Permohonan Pra Peradilan yang diajukan oleh Pemohon tidak beralasan menurut hukum, maka karenanya harus ditolak.
Dikonfirmasi, kuasa hukum pelapor, Semuel Uruilal, S.T., S.H., M.H. yang didampingi oleh rekannya, Fredirk Billy, S.H., M.H. membenarkan bahwa Pra Peradilan yang diajukan Unun Hadinansi Neno telah diputuskan ditolak pengadilan.
Dijelaskan Semuel, bahwa apa yang diputuskan oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Denpasar adalah benar sesuai prosedur. "Karena permohonan dari pemohon, dalam hal ini saudari Unun Hadinansi Neno yang diajukan oleh pengacaranya, adalah permohonan yang mengada-ada tanpa fakta hukum yang jelas. Dan bagi kami, status tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Bali terhadap Tersangka Unun Hadinansi Neno adalah benar dan sesuai dengan prosedur hukum," kata Sekuel usai sidang tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Fredrik Billy, rekan Semuel memberikan apresiasi atas kinerja dari Kepolisian Daerah Bali khususnya Reskrimum Polda Bali, karena telah menetapkan Umum sebagai tersangka.
"Kami hanya menginginkan keadilan dalam hal ini. Mudah-mudahan, proses ini berlanjut sampai P21 dan dilimpahkan ke Pengadilan dan Pengadilan dapat memutuskan perkara ini sesuai dengan rasa keadilan," pungkasnya. (hen)










